jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli sebagai saksi pada persidangan lanjutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).
Kedua saksi itu ialah Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (Paei) Hariadi Wibisono dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) Panji Fortuna.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Pak Kusnadi Tahu Masyarakat Berjejer Menyambut Saya?
Hariadi dalam kesaksiannya mengatakan setiap kerumunan bisa meningkatkan risiko terjadinya penularan. “Tidak ada perbedaan," katanya.
Panji Fortuna sependapat dengan Hariadi. Menurut dia, apa pun nama kerumunannya tetap berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan, Begini...
"Jadi, mau itu maulid, kampanye, apakah (konser) musik rock, itu kerumunan," kata Panji Fortuna.
Dia mengatakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia, semua kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan harus ditiadakan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Cecar Saksi soal Pernikahan Artis Dihadiri Jokowi
"Kalau sebagian kerumunan ada (dibiarkan), sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan," ucap Panji.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra