jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta agar sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan bisa digelar secara normal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, usai sidang perdana yang digelar secara virtual.
BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Suara Enggak Kedengaran
Aziz mendampingi Habib Rizieq yang mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Aziz Yanuar, sidang dengan agenda pembacaan dakwan kali ini ditunda karena pihaknya ingin Habib Rizieq bisa hadir secara fisik.
BACA JUGA: Lihat, Massa Pendukung Habib Rizieq Sudah Berdatangan
"Sidang ditunda hingga Jumat 19 Maret jam 09.00 WIB," ujar Aziz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/3).
Aziz Yanuar lantas menyinggung soal sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
BACA JUGA: Aiptu AW Terlibat Aksi Perampokan Toko Emas di Banyuwangi
Pasalnya, dalam proses persidangan, Napoleon selalu dihadirkan secara fisik.
"Kami minta sebagaimana sidang lain seperti Napoleon itu dihadirkan, kami minta equality before the law kepada majelis hakim dan MA," ujar Aziz.
Diketahui, kubu Habib Rizieq meminta sidang ditunda lantaran adanya gangguan teknis audio dan visual dalam pelaksanaan sidang secara virtual.
Itu menjadi salah satu alasan Habib Rizieq minta hadir secara fisik di PN Jaktim.
Aziz menambahkan, untuk sidang berikutnya, pihaknya masih meragukan pihak PN Jaktim bisa memaksimalkan sidang secara virtual.
Sebab itu, Habib Rizieq ngotot untuk mengikuti secara langsung proses persidangan di PN Jakarta Timur.
"Tidak maksimal untuk HRS dan ini kan kasus nasional, jadi sorotan, tidak sepantasnya seperti itu. Sedangkan kemarin Irjen Napoleon dan lain-lain juga dihadirkan semuanya," kata Aziz Yanuar. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan