Aiptu AW Terlibat Aksi Perampokan Toko Emas di Banyuwangi

Selasa, 16 Maret 2021 – 07:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum polisi anggota Polsek Pamekasan yakni Aiptu AW sudah mencoreng nama baik Polri.

Aiptu AW yang mestinya menyikat penjahat, malah ikut terlibat dalam komplotan perampok emas di Banyuwangi.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polda Sumbar Soal Kasus Oknum Polisi Tembak Teman Kencan

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Timur.

"Total emas yang dirampok sebanyak 4,3 kilogram," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (16/3).

BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Melakukan Aksi Memalukan saat Makan Malam

Argo menuturkan, selain Aiptu AW, petugas juga membekuk FR, AW, dan DH.

Sekarang mereka semua ada di Polres Banyuwangi untuk pemeriksaan.

BACA JUGA: Pelicin Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran? Prof Nasih: Waspadai Penipuan!

Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok.

"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian tersangka mengambil haknya berupa perhiasan emas karena korban tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo. 

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun, hal itu tidak berhasil atau buntu.

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi. Namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo. 

Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu. 

Aiptu AW diketahui diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas itu ketika peristiwa perampokan terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," terang Argo.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsider Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler