Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut 3 Kejanggalan

Sabtu, 28 Desember 2019 – 16:23 WIB
Anggota Brimob inisial RB tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ketika dibawa dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Sabtu (28/12). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati, menyebut ada tiga kejanggalan seputar penangkapan dua anggota Brimob yang dijadikan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya.

Kejanggalan pertama, Asfinawati menyinggung tentang terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019.

BACA JUGA: Inilah Tampang Brimob Penyerang Novel Baswedan

Di situ, polisi menyebut pelaku penyiraman air keras belum diketahui. Namun, selang beberapa hari pelaku penyiraman justru telah ditangkap penyidik Polri.

"Ada SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui," kata Asfinawati dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Sabtu (28/13).

BACA JUGA: Apa Motif Anggota Polri Siram Novel Baswedan Pakai Air Keras?

Kejanggalan kedua, kata Asfinawati, berkaitan dengan arus informasi setelah dua Brimob itu tertangkap. Sebab, beberapa pemberitaan justu menyebut dua Brimob bukan tertangkap melainkan menyerahkan diri.

"Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," ungkap dia.

BACA JUGA: ISIS Pamer Aksi Anggotanya Penggal 10 Tawanan Kristen

Kejanggalan ketiga, Asfinawati meragukan kemiripan dua anggota Brimob dengan sketsa wajah teduga pelaku penyiraman air keras, yang pernah disebar kepolisian.

"Misal, apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," ucap dia.

Asfinawati mengatakan, jangan sampai dua anggota Brimob yang ditangkap ialah sosok yang pasang badan untuk menutupi pelaku penyiraman air keras sebenarnya.

"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," tutur dia. (mg10/jpnn)

Jokowi: Cek Betul Pasalnya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler