Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan

Selasa, 03 April 2018 – 21:37 WIB
Satpol PP razia reklame. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Tim Kungfu Panda Satpol PP Surabaya sudah menertibkan 3.498 media promosi tak berizin yang bertebaran di metropolis.

Tim yang beranggota 20 orang itu sudah menertiba ribuan reklame itu selama tiga bulan.

BACA JUGA: Keluyuran dalam Kondisi Linglung, Bule Belgia Dikurung

Reklame yang tidak berizin tersebut meliputi 113 tetap dan 3.385 insidental.

Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Febri Adhitya Prajatara menyatakan, mayoritas media yang dicabut paksa itu tidak memiliki izin pasang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD).

BACA JUGA: Pemprov Buka Lowongan Kerja Tenaga Kontrak

Umumnya, media promosi yang tak berizin tersebut tidak memiliki tanda pengesahan.

Misalnya, tanda tangan di setiap unitnya. Selain itu, reklame yang tercatat melanggar biasanya asal dipasang.

BACA JUGA: Berurusan dengan Satpol PP Gara-gara Status di FB

Padahal, area tersebut seharusnya steril dari pemasangan reklame. "Misalnya, di ruas jalan protokol. Dipasang di pohon," katanya.

Febri menjelaskan, selain menyalahi aturan, reklame hasil penertiban itu melanggar masa tunggu.

Artinya, reklame tersebut sebetulnya resmi dan terdaftar. Namun, karena waktu pasang telah habis, satpol PP langsung menurunkannya.

Febri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dan mendapat instruksi dari dinas yang memiliki wewenang dalam pengelolaan reklame.
''Kalau ada surat perintah penertiban, kami langsung eksekusi di lapangan," ucapnya.

Kepala BPKPD Yusron Sumartono membenarkan adanya koordinasi dengan satpol PP itu.

Selain ditertibkan, jika pemilik reklame terlambat membayar surat ketetapan pajak daerah (SKPD), pemkot dapat memberikan sanksi tegas berupa denda. (elo/c18/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Waria Gunduli Rambut Satpol PP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler