Tim LPSK Mendatangi Bareskrim, Permohonan JC Bharada E Diterima?

Selasa, 09 Agustus 2022 – 15:54 WIB
Wakil Ketua LPSK Achmadi saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (9/8).

Kedatangan tim LPSK kabarnya terkait langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Bikin Pengakuan Terbaru Soal Menembak Brigadir J, Keamanannya Harus Dijamin Polri

Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Wakil Ketua LPSK Achmadi tidak menjawab saat ditanya apakah lembaganya memutuskan menerima permohonan JC Bharada E.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Ada Perbuatan Berulang Dialami Putri Candrawathi, Begini

"Bentar, masih mau pertemuan. Kami mau koordinasi dahulu," kata Achmadi di Bareskrim Polri.

Bharada E yang sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada LPSK.

BACA JUGA: Mendadak Brimob Bersenjata Datang ke Rumah Ferdy Sambo Saat Azan Berkumandang

Pengajuan JC itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Senin (8/8) siang.

Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Menurut pengacara, Bharada E mengaku bukan aktor utama dalam perkara tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata Bicara Cinta, Dahlan Iskan: Sangat Wanita

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler