Bharada E Bikin Pengakuan Terbaru Soal Menembak Brigadir J, Keamanannya Harus Dijamin Polri

Selasa, 09 Agustus 2022 – 14:22 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022, memasuki babak baru.  

Edi menjelaskan bahwa Bharada E yang kini ditahan di Mabes Polri memberikan pengakuan terbaru, yakni menembak karena mendapatkan tekanan dari atasan. 

BACA JUGA: Jokowi: Sejak Awal Saya Sampaikan Usut Tuntas, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan pengakuan Bharada E ini bakal menjadi petunjuk penting untuk didalami oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Menurut dia, kesaksian terbaru Bharada E, ini akan digunakan penyidik mengungkap aktor dugaan pembunuhan Brigadir J.  Pengakuan Bharada E, lanjut Edi, tentunya akan dicek silang dengan fakta-fakta lainnya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA: Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), itu meminta Polri menjamin keamanan Bharada E kini menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut. 

"Keamanan Bharada E harus dijamin Polri. Dia juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi sekaligus pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8). 

BACA JUGA: Burhanuddin Beber Alasan Bharada E Mengajukan Diri jadi JC, Ternyata

Edi menilai bahwa komitmen Kapolri Jenderal Listyo dalam mengusut dan menuntaskan kasus ini sangat kuat. “Kapolri bakal memproses secara hukum siapa saja, termasuk jenderal sekalipun,” kata Edi. 

Selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Polri juga memeriksa 25 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan karena dugaan pelanggaran kode etik.

Tidak hanya perkara pelanggaran etika, Polri membuka kemungkinan untuk menjerat para anggotanya secara pidana terkait pembunuhan Brigadir J jika menemukan cukup bukti.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru pada Selasa sore di Mabes Polri. Dedi menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan tersangka baru itu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler