Tim Mabes Polri Ditolak di Rutan Tanjunggusta

Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:16 WIB
MEDAN-Tima dari Mabes Polri mengalami hal tak menyenangkan saat mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Medan.  Mereka dihalang-halangi dan tidak boleh memeriksa seorang tahanan karena tidak memiliki izin.

“Tindakan Kepala Rutan Toni Nainggolan tidak sewajarnya karena sebelumnya penyidik juga pernah periksa Sun An dan Ang Ho di rutan tanpa ditanyakan terkait izin dari Dirjen Lapas Pusat. Dan, dalam kasus ini terjadi rekayasa kasus. Dalam kasus Aan (Artha Graha, Red) Propam Mabes Polri juga periksa Aan di Rutan Cipinang tak ada persyarat lain terkait izin dari Dirjen Lapas Pusat. Kepala Rutan Tanjunggusta Medan disinyalir menghalangi tugas penyidik dari Mabes Polri,” tegas Diah Susilowaty, Ketua Badan Pengurus Kontras Sumut, yang ikut rombongan Mabes Polri.

Selain Kontras Sumut, tim itu juga terdiri Watimpres, Kontras Pusat, dan dikawal Sat Lantas Polresta Medan. Terlihat dalam rombongan petinggi Mabes Polri, perwira Polda Sumut, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki, Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Hendra SIK, personel Propam Polresta Medan Ipda Sumardi, dan Diah Susilowaty.

Mereka semuanya berada dalam tiga mobil. Ketiga mobil yang ditumpangi tim tersebut diantaranya mobil Kijang warna hitam BK 351 NI, Kijang Innova warna hitam BK 1565, dan Toyota Fortuner warna hitam BH 1253 RH. Mereka tiba di Rutan Tanjunggusta Medan pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya mereka langsung masuk dan naik ke atas Lantai II, tepatnya ke Ruangan Kepala Rutan. Setelah terjadi perdebatan cukup alot selama satu jam lamanya, akhir tim keluar dari dalam Rutan Tanjunggusta.

Saat keluar dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan, Kasat Reskrim Polresta Medan enggan berikan komentar. “Sorry yah, belum bisa berikan komentar,” katanya.

Sementara itu, pihak Rutan Tanjung Gusta juga enggan berikan komentar. “No coment,” ujar salah seorang pejabat Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kunjungan ini terkait kasus yang dialami oleh Sun An dan Ang Ho yang diduga sebagai pelaku pembunuhan A Wie dan istrinya, Dora, warga Jalan Bambu, Medan Timur.

Tahanan Sun An dan Ang Ho mengajukan keberatan. Pasalnya, mereka dalam BAP dipaksa pihak kepolisian menyetujui pembuatan BAP dibawah ancaman.

Pengaduan keduanya juga sampai ke Mabes Polri dan Tim Watimpres sehingga tim dari Mabes Polri tiba di Rutan Tanjung Gusta, Rabu (24/10) siang. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan koran ini, Sun An dan Ang Ho saat ini berada di Rutan Tanjunggusta Medan tepatnya di Blok D.

Sun An dan Ang Ho ditahanan karena dipersangkakan melakukan pembunuhan terhadap pengusaha A Wie dan istrinya, Dora pada 2011 lalu. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Sun An dan Ang Ho di Kisaran.

Keduanya pun dilakukan pengembangan di Hotel JW Marriot dilanjutkan ke Brimob Polda Sumut dan ke Polresta Medan. Dalam pengakuannya, keduanya mengaku melakukan pembunuhan tersebut. Namun, dalam pernyataannya, keduanya menandatangi pernyataan dibawah ancaman dan di bawah siksaan.

Ketua Badan Pengurus Kontras Sumut, Diah Susilowaty SH, mengatakan, pengaduan keduanya diterima sejak Maret 2012 oleh Kontras Sumut.

Dijelaskannya, keduanya membuat pernyataan karena dibawah pengancaman. “Uang mereka juga diambil penyidik sebesar Rp70 juta via ATM saat Hotel JW Marriot dan juga mereka juga disodomi saat pemeriksaan di Hotel JW Marriot,” tegasnya.

Sambungnya, keduanya juga sempat mengadu ke Wantim Pres dan Mabes Polri serta Kontras Pusat. “Mereka membuat pernyataan itu dibawah pengancaman dan penyiksaan dari penyidik. Petinggi Polresta Medan juga terlibat dalam penyiksaan tersebut. Di Kisaran Rp15 juta dan di Brimob Rp20 juta diambil oleh penyidiknya Baharuddin saat penyelidikan,” akunya.

Ditempat terpisah, Kasi Penahanan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Jaya Saragih mengatakan, pihaknya bukan menghalang-halangi kedatangan tim Mabes Polri ke Rutan Tanjunggusta. Namun, pemeriksaan yang dilakukan tim Mabes Polri harus memiliki izin dari Kanwil Depkumham.

“Sebenarnya itu bukan menghalang-halangi ya dek. Kita juga kan ada protapnya. Pihak luar yang datang untuk memeriksa tahanan di Rutan harus memiliki izin. Jadi nggak benar bila kita dikatakan menghalang-halangi. Karena mereka harus mengikuti prosedurnya,” ucap Jaya.

Menurutnya, pihak Mabes Polri bahkan belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tahanan tersebut. “Tim mereka datang, tapi tidak bawa surat izin dari Depkumham. Sebenarnya mereka mau mengklarifikasi kedua tahanan ini. Karena kedua tahanan ini mengirimkan surat ke Mabes Polri yang tembusan nya juga ke SBY. Jadi sifatnya hanya klarifikasi.

Lalu kapan tim Mabes Polri akan mengklarifikasi kembali kedua tahanan ini? “Mungkin besok tim Mabes Polri ini akan datang lagi. Jadi kalau memang ada izin dari Kanwil Depkumham, tidak masalah asal mengikuti aturan yang berlaku,” bebernya.

Sementara, Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM tidak menyalahkan langkah Kepala Rutan Tanjunggusta yang menolak kedatangan tim Mabes Polri. Pasalnya, tim dari Mabes ini datang tanpa membawa sepucuk surat pun, baik itu surat tugas dari Mabes Polri maupun surat izin dari Ditjen PAS.

“Rekan kita dari kepolisian itu, datang tak membawa sepucuk surat pun, baik dari instansi kepolisian sendiri maupun dari Kemenkum-HAM,” ujar Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta, kemarin (24/10).

Sebelum memberi jawaban pertanyaan JPNN, Akbar menghubungi dulu Kepala Rutan Tanjunggusta agar tahu duduk persoalannya. “Sekali lagi, seperti dikatakan Kepala Rutan, kawan-kawan dari kepolisian itu datang tanpa sepucuk surat pun. Kalau datang sesuai prosedur, tentu akan kita layani,” tegas Akbar.

Dijelaskan, jika nantinya Tim Mabes Polri itu datang lagi dengan membawa surat tugas dan berkoordinasi dulu, pasti akan dipersilakan masuk untuk melakukan pemeriksaan  terhadap tahanan yang ada di sana.

ebenarnya, Ditjen PAS tidak kaku dalam hal koordinasi. Memang, jika tim polisi itu dari Mabes, seyogyanya koordinasi dulu dengan Ditjen PAS di Jakarta. Koordinasi bisa cukup pemberitahuan lisan, tak harus dengan surat ijin. “Kalau mendesak untuk segera melakukan pemeriksaan, pasti lah kita terima.

Kalau nggak ada surat tugas, bagaimana kita tahu kalau yang datang ini anggota polisi. Kita juga harus cermat, tidak boleh gegabah. Kalau ternyata bukan polisi dan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, bagaimana? Kita juga toh disalahkan,” ujarnya. Sementara, dari Mabes Polri belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini. (jon/far/sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes Majalengka Tetapkan Waspada DBD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler