Tim Otsus Aceh Akan Sampaikan Memorandum ke Pimpinan DPR

Senin, 11 September 2017 – 16:18 WIB
Nasir Djamil menghadiri penandatanganan memorandum oleh keturunan para raja, majelis masyarakat adat aceh dan tokoh ulama di Gampong Pande, Kutaraja, Banda Aceh. Foto: dok Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pemantau Otsus Aceh, Papua dan DIY DPR, Nasir Djamil akan menyampaikan memorandum penolakan proyek instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan tokoh ulama dan keturunan para raja Aceh.

"Memorandum secara tertulis salah satunya akan disampaikan ke DPR, di DPR itu ada tim pemantau otsus Aceh, Papua dan DIY, diharapkan akan mendalami dan mungkin saja tim akan menyurati pihak-pihak terkait terkait masalah ini," ujarnya, Senin (11/09).

BACA JUGA: Komisi III Serap Aspirasi RUU Jabatan Hakim ke Sumut

Sebelumnya, Minggu (10/9), anggota Komisi III DPR ini menghadiri penandatanganan memorandum oleh keturunan para raja, majelis masyarakat adat aceh dan tokoh ulama di Gampong Pande, Kutaraja, Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Nasir menyampaikan pemerintah pusat dan daerah harus mendengarkan aspirasi masyarakatnya.

BACA JUGA: BURT Tinjau Layanan Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin

"Harus segera mendengar aspirasi ini dan tentunya harus ada upaya komunikasi untuk mendialogkan persoalan ini tidak ada pihak yang jalan masing-masing," imbuhnya.

Menurut tokoh muda Aceh berharap ada moratorium sampai masalah aspirasi ini dikelola oleh pemerintah pusat dan Pemda.

BACA JUGA: Komisi IV Tindak Lanjuti Permasalahan di Gunung Tujuh

Nasir mengatakan, sekecil apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat harus didengar dan dibicarakan bersama-sama sehingga ada kemaslahatan.

"Karena tujuan pembangunan itu bukan hanya pembangunan fisik tapi pembangunan mental dan spritual karena kita harus ingatkan itu, masih banyak lahan lain kenapa kok tetap disini, itu yang harus dijawab oleh pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, lokasi proyek IPAL milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu merupakan kawasan situs sejarah.

Selain itu, lokasi tersebut masuk dalam areal cagar budaya seluas 61 hektare yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Diperkirakan ada ratusan makam masih berada di lokasi tersebut.

Kebanyakan makam-makan kuno di kawasan itu adalah milik para ulama yang diperkirakan pada abad 16 sampai dengan 18 masehi.

Bahkan lokasi ini ini juga menjadi peradaban perkembangan Islam di Asia Tenggara.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gula Tersana Baru Aman Konsumsi, Tak Seharusnya Disegel


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler