Komisi IV Tindak Lanjuti Permasalahan di Gunung Tujuh

Senin, 11 September 2017 – 14:59 WIB
Komisi IV menyerap aspirasi. Foto: Humas DPR

jpnn.com, KAYONG UTARA - Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti permasalahan lingkungan Gunung Tujuh di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terkait dengan adanya pro dan kontra mengenai penambangan batu granit yang dilakukan di kawasan itu.

“Tentu kami akan menindaklanjuti hasil kunjungan spesifik Komisi IV ini kepada kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (7/9).

BACA JUGA: Gula Tersana Baru Aman Konsumsi, Tak Seharusnya Disegel

Dalam kunjungan itu, Komisi IV menyerap aspirasi masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra. Turut serta belasan Anggota Komisi IV DPR RI dengan didampingi Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Daniel melanjutkan, pemerintah harus mengkaji hal ini karena menurutnya sumber air yang ada di antara Gunung Tujuh ini sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Syarat Penting Kesuksesan SDGs

"Hutan yang lebat ini menjadi sumber air untuk satu kecamatan, tapi mau dihancurkan. Sementara pemerintah selalu berusaha agar bagaimana mengatasi kekeringan di sejumlah daerah dengan menyiasati agar bisa tumbuh sumber-sumber air baru," lanjutnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Daniel mengakui lahan pertanian masyarakat juga sangat bergantung dengan sumber air yang ada. "Lahan pertanian di Kecamatan Teluk Batang akan hancur tanpa pengairan jadi kita harus menyelamatkan sumber kehidupan masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA: Novanto Ajak Parlemen Dunia Menjaga Kelestarian Bumi

Berdasarkan Perda Kabupaten Kayong Utara dikatakan Daniel, bahwa Kecamatan Teluk Batang merupakan kawasan Cagar Budaya, sehingga dengan izin yang memperbolehkan kawasan Gunung Tujuh sebagai lokasi pertambangan, diakui Daniel sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di dalam Perda.

Selain masalah sumber air dan lokasi Gunung Tujuh yang merupakan kawasan cagar budaya, diakui Daniel pihak perusahaan juga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam sosialisasi masuknya pertambangan di daerah mereka.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap izin yang dikeluarkan dalam peraturan perundangan-undangan yang ada, termasuk tata ruangnya.

“Penelitian lebih dalam lagi juga akan dilakukan, dan kami akan mengambil langkah-langkah sebagaimana yang harus dilakukan. Ini demi menyelamatkan masyarakat juga lingkungan yang ada di Gunung Tujuh," ungkapnya.

Rasio mengatakan pihaknya juga akan menelusuri izin yang dikeluarkan oleh Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kayong Utara. "Sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum," pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Kurniawan Minta Rangkap Jabatan Menkeu Diselesaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler