Tim Pemantau Bentukan Kemendagri Soroti Netralitas PNS

Sabtu, 05 Desember 2015 – 00:49 WIB
Mayjen Soedarmo berbincang dengan sejumlah wartawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebar tim pemantau penyelenggaraan pilkada ke 269 daerah yang menggelar hajatan pesta demokrasi tingkat lokal, 9 Desember 2015. Tim pemantau berada di lapangan selama lima hari, sejak H-2 hingga H+2.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Mayjen Soedarmo menjelaskan, salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus oleh tim pemantau adalah netralitas PNS atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Tim Khusus Kawal Jago PDIP di Pilkada Kalteng

Dia menjelaskan, jika ditemukan adanya PNS atau ASN yang tidak netral, maka akan disampaikan ke kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jika ada temuan, tim akan membuat rekomendasi yang disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Soedarmo.

BACA JUGA: Jangan Remehkan Ancaman Teror Pilkada, Teror ISIS?

Sementara, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom mengatakan, pihaknya telah menyiapkan fasilitas video conference untuk memperlancar komunikasi tim pemantau Kemendagri yang diterjunkan ke 269 daerah, yang akan gelar pilkada serentak 2015. ‎

Dia mengatakan, saat ini semua provinsi sudah memiliki sarana video conference sehingga bisa dioptimalkan oleh tim nantinya. Selain itu, terhadap tim juga nantinya akan diberi dukungan jaringan internet, faximili dan email.‎

BACA JUGA: H-5 Distribusi Logistik Baru 61%

“Kami siapkan agar tim desk pilkada bisa lebih aktif,” kata Dudy, Jumat (4/12).

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga pada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Ansel Tan mengatakan, tim yang diterjunkan terdiri dari 308 orang ditambah sembilan orang koordinator provinsi. 

"Mekanisme kerjanya, ketika menemukan masalah, mereka harus melapor cepat kepada koordinator provinsi dan koordinator provinsi lapor ke desk pilkada Kemendagri," ujar Ansel Tan.

‎Tim kata Ansel, hanya memantau seberapa efektif dukungan Pemda dalam melaksanakan pilkada. 

"Kami tidak masuk domain KPU dan Bawaslu. Kami memantau misalnya, bagaimana dukungan Pemda, distribusi logistik. Nah untuk penyelesaian masalah yang ditemukan nantinya, ‎kalau itu kewenangan gubernur, diselesaikan gubernur," ujar Ansel.

Ansel mencontohkan netralitas PNS di kabupaten/kota. Ketika ada temuan, Kemendagri akan menyurati gubernur untuk segera menyelesaikan persoalan. (sam/gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Mendagri Ultimatum Daerah yang Tahan Anggaran Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler