Tim Pengacara Nazar Kantongi Surat Kuasa Neneng

Jumat, 15 Juni 2012 – 17:05 WIB
JAKARTA - Setelah melakukan koordinasi langsung dengan Neneng Sri Wahyuni selaku tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans tahun 2008, akhir tim pengacara M Nazaruddin mengantongi surat kuasa untuk menjadi penasehat hukum dari Neneng.

Hal ini dikatakan Hotman Paris Hutapea saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/6) siang. "Surat kuasa sudah di teken per tanggal kemaren, ada sama Ibu Elza," kata Hotman Paris. Kuasa hukum itu selain Hotman dan Elza, juga ada Rafinus dan Junimart Girsang.

Kedatangan Hotman kali ini untuk menemui Neneng yang sudah mendekam di Rutan KPK sejak Kamis (14/6) kemarin setelah KPK melakukan upaya penahanan terhadap terhadap mantan Direktur Keuangan Permai Grup itu.

Hotman juga berkomentar soal kepulangan Neneng yang dipolemikkan, ada yang yang menyebut Neneng ditangkap dan pengacara bilang menyerahkan diri. Menurutnya dua-duanya benar.

"Tim kuasa hukum dan KPK benar, tidak ada yang salah. Jadi Neneng menampakkan diri untuk menyerahkan diri dan KPK memakai istilah menangkap. Yang jelas bukan penangkapan hasil operasi KPK," jelas Hotman.

Dia menerangkan bahwa sejak April lalu Neneng sudah berniat menyerahkan diri ke KPK dan itu sudah disampaikan ke KPK, tapi tidak ditanggapi. Hotman juga mengaku baru mengetahui Neneng di Jakarta setelah melihat dari televisi.

"Aku tau Bu Neneng di Jakarta itu dari TV waktu saya dengan yang cantik di Coffe Been," gurau Hotman.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Banyak Parpol Korupsi, Golkar Anggap SBY Sindir KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler