jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari heran Tim Kuasa Hukum Paslon 02 baru mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di dua bank yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Sebab, Tim Hukum Paslon 02 tidak mempersoalkan status Ma'ruf di dua bank tersebut, sebelum pengumuman hasil perolehan suara Pilpres 2019.
"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," kata Hasyim saat dihubungi awak media, Rabu (12/6) ini.
BACA JUGA: Syarief Hasan: Demokrat Masih di Posisi 02
Hasyim mengatakan, semua pihak yang berkontestasi dalam Pilpres 2019, sudah mengetahui sedari awal status Ma'ruf Amin di dua bank tersebut. Semua pihak, tentunya mencari tahu latar belakang kontestan Pilpres 2019.
BACA JUGA: Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!
BACA JUGA: Yakin Maruf Memenuhi Syarat
Menurut dia, keberatan harusnya disampaikan di awal. Termasuk mempersoalkan penetapan Ma'ruf Amin sebagai cawapres.
Namun, Tim Kuasa Hukum 02 tidak sekali pun melayangkan keberatan sejak KPU menetapkan sosok capres dan cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2019.
BACA JUGA: Resmi Diregistrasi, Ini Delapan Tuntutan Tim Prabowo - Sandi di MK
"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding, atau lawan tarungnya dalam pilpres pasti semuanya mengetahui," kata dia.
Lebih lanjut, ujar dia, KPU mendapat imbas negatif ketika Tim Kuasa Hukum Paslon 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin. Bakal muncul persepsi yang menyatakan KPU tidak cakap saat mengecek status seseorang sebelum ditetapkan sebagai kontestan Pilpres 2019.
"Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat," ungkap dia.
Terkait status Ma'ruf, KPU telah melakukan verifikasi secara ketat. Termasuk meneliti status Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, ketika mau maju sebagai cawapres.
Hasil verifikasi dan penelitian, Ma'ruf tidak melanggar prasyarat menjadi cawapres untuk Pilpres 2019. Ketua Majelis Ulama Indonesia itu, tidak melanggar Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
Dalam perbaikan permohonan itu, muncul argumen baru dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang menyebut cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan.
"Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
BW menerangkan, seseorang tidak boleh memiliki menjabat di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, BW mengaku punya informasi terkait status Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma'ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan saat Sidang di MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan