Tim Pusat Kawal Daerah Lelet Salurkan Dana BOS

Selasa, 16 Agustus 2011 – 23:53 WIB

JAKARTA -- Persoalan pencairan dan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus mendapat perhatian pemerintahTidak mau lagi ada penyaluran dana BOS yang tersendat-sendat, pemerintah membentuk tim monitoring dan asistensi kepada kabupaten/kota yang selama ini lelet mengurus dana tersebut.

Tim tersebut melibatkan tiga kementrian, yakni kemendiknas, kemenkeu, dan kemendagri

BACA JUGA: Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja

Menkeu Agus Martowardojo, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Mendiknas M Nuh, Selasa (16/8), menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Percepatan Pencairan Dana BOS Tahun 2011.

Penandatanganan SKB disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono di Gedung Menko Kesra, Jakarta.

Nuh menyampaikan, SKB ini antara lain berisi pembentukan tim monitoring penyaluran dana BOS dan pertanggungjawabannya
Kedua, memberikan asistensi kepada kabupaten atau kota yang belum memahami pengaplikasian dana BOS, sehingga penyalurannya bersifat lama.

"Dalam hal ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan ikut melakukan pengawasan

BACA JUGA: 389 Daerah Belum Salurkan BOS Tahap III

Diharapkan, tidak ada lagi alasan daerah yang tidak menyalurkan dana BOS,” ujar Nuh.  Ia menambahkan, pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran BOS, dimana pencairannya tidak perlu menunggu laporan penyerapan BOS pada triwulan sebelumnya.

Sementara itu, Menkeu menjelaskan bahwa mekanisme pengiriman dana BOS dilakukan sesuai dengan komitmen desentralisasi fiskal
Pemerintah menyepakati bahwa dana BOS yang jumlahnya sekitar 16 triliun itu, akan disalurkan ke pemda melalui Kemendiknas

BACA JUGA: Kemdiknas dan Coca-Cola Hadirkan Taman Bacaan Modern

“Dari pusat (Kemendiknas) langsung kepada pemda (Pemerintah Daerah)Dimana pemda akan salurkan kepada sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Tahun ini, dana BOS masih ditransfer dari pusat ke rekening kabupaten dan kota.  Rencana menyaluran dana bos dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah provinsi belum bisa dijalankan.  Alasannya, terbentur aturan pembiayaan pendidikan sekolah dasarDimana, sesuai aturan, pembiayaan sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kotaBukan pemerintah provinsi.

Jika dana BOS dipaksakan ditransfer ke rekening pemerintah provinsi, meskipun dengan alasan percepatan pencairan ke sekolah atau satuan pendidikan, Nuh khawatir bisa tersangkut persoalan hukum(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alokasi Dana BOS 2012 Naik 40,5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler