Tim Resmob Bergerak, Komplotan Pencuri Hewan Ternak Langsung Ditembak

Rabu, 15 September 2021 – 02:00 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pencurian hewan ternak di Jember. Foto: ANTARA/HO-Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang kerap meresahkan warga. Anggota mengamankan empat orang pelaku, yakni FR (30), TR (37),YL (30), JH (57).

Satu dari empat anggota komplotan pencuri ternak tersebut terpaksa dilumpuhkan.

BACA JUGA: Perampok Toko Emas Simpang Limun tak Diberi Ampun, Ditembak Mati

“Sedangkan GM dan SL masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam rilis yang diterima di Jember, Selasa malam.

Kasus itu berawal dari laporan seorang warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo kehilangan ternaknya dari dalam kandang.

BACA JUGA: Oknum TNI Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Meninggal Dunia

Pencuri masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian memotong tali sapi. Pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban.

"Komplotan pencuri ternak itu sudah merencanakan untuk mencuri ternak di Desa Mulyorejo dengan berkumpul di rumah salah satu anggota komplotan yakni GM yang kini masih buron," ujarnya.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pembakar Mobil Polisi Sergai Terungkap, Tak Disangka, Ternyata

Ia menjelaskan awalnya FR ditelepon oleh GM yang kini masih DPO, untuk diajak mencuri ternak sapi milik korban, dua hari kemudian FR berkumpul bersama SL yang juga masih DPO, dan TR di rumah GM.

"Empat tersangka tersebut berangkat dari rumah GM menuju ke rumah korban untuk melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil Panther dengan masing-masing perannya," katanya lagi.

Komang mengatakan GM sebagai pemotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang, sedangkan FR dan SL menjaga di luar kandang sapi, kemudian YL sebagai sopir Panther yang digunakan untuk mengangkut sapi.

“Sapi hasil curian disembunyikan di dalam hutan Baban Silosanen, bahkan sapi curian itu sempat ditawarkan ke orang lain dan diduga ada orang yang siap membelinya," ujarnya pula.

Melihat adanya gerakan yang mencurigakan serta laporan dari pihak korban, kata dia, maka unit Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan empat pelaku, dan satu orang di antaranya ditembak, namun dua orang kabur masuk dalam DPO.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," katanya lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler