Oknum TNI Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Meninggal Dunia

Selasa, 14 September 2021 – 20:13 WIB
Oknum TNI, Praka A (tengah), tersangka penembak wartawan Mara Salem Harahap saat dipaparkan dalam keterangan pers di Medan, beberapa waktu lalu.

jpnn.com, MEDAN - Oknum TNI bernama Praka A, pelaku penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, di Kabupaten Simalungun, pada Juni 2021 lalu, dikabarkan meninggal dunia.

Oknum personel TNI itu, diduga meninggal dunia saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pomdam I/BB.

BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI

Sebelum meninggal dunia, Praka A diketahui sempat mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Putri Hijau, Kota Medan.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jasad Praka A kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.

BACA JUGA: Motif Penembakan Winarso Terungkap, Ternyata Dipicu Korban Pindah Dukungan

“Meninggal dunia pada hari Minggu (12/9) sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga, kepada wartawan di Medan, Senin (13/9).

Dia juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengetahui penyebab kematian Praka A. Dia menuturkan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan.

BACA JUGA: Duel Maut, Fery Bersenjatakan Palu, Yogi Pakai Sajam, Satu Tewas di Tempat

“Kami lagi menginvestigasi dan yang bersangkutan kemarin malam autopsi di RS Bhayangkara Medan dan hasilnya belum tahu,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Praka A diduga terlibat penembakan seorang wartawan Marsal Harahap di Kabupaten Simalungun.

Akibat perbuatannya, Praka A terancam dipecat dari kesatuannya dan penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan Marsal Harahap, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Korban Marsal Harahap tewas dengan luka tembak di paha kirinya pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (dwi/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler