jpnn.com - Tim dari pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diapresiasi oleh Todung Mulya Lubis, Tim Hukum Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Dia menilai sikao yang ditunjukkan oleh pihak RIDO merupakan bentuk penghormatan terhadap Komisi Pemilihan Umum dan undang-undang.
"Saya memberikan apresiasi. Buat saya, ya, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pada akhirnya alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan," kata Todung saat ditemui dalam acaranya Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Diskusi Pilkada dengan Anak Muda, Waka MPR Abcandra Ingatkan Sejumlah Hal Penting Ini
Todung juga menilai ada beberapa faktor lain yang membuat pihak RIDO tidak mengajukan gugatan ke MK, salah satunya, yakni jarak perolehan suara antara Ridwan-Siswono dan Pramono-Rano sebanyak 10 persen. Menurut dia, hal tersebut menjadi dasar utama pihak Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
"Kalau menurut undang-undang, kan, tidak ada legal standing dari RIDO untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," ucap dia.
BACA JUGA: Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta
Selain itu, Todung juga menanggapi banyak pihak yang masih mempersoalkan tentang penghitungan suara yang dilakukan KPU Jakarta.
Menurut dia, seluruh pihak harus menerima hasil hitung suara resmi karena jumlah tersebut merupakan cerminan dari suara rakyat.
BACA JUGA: Tim RIDO Belum Terima Kekalahan, Cuma Mencari Kesalahan, Enggak Malu?
"Ini bukan persoalan matematika, ini persoalan siapa sih yang pantas memimpin DKJ. Siapa yang pantas memimpin DKJ ini, nah, publik itu punya pilihan," tuturnya.
Untuk diketahui, MK masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00 WIB.
Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan.
Kemudian, 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota.
Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore sebanyak 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB
2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB
3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan
Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB
4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB
5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB
6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB
7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB
8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB
9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB
10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah
Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.
12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.
13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Tim Paslon RIDO Tidak Siap Kalah di Pilkada Jakarta 2024
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi