jpnn.com - OGAN ILIR - Tim Rimau Polsek Tanjung Batu menangkap pelaku tindak pidana perjudian togel online di Desa Ketiau, Komplek Perumahan Cinta Manis, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ialah Jhon Heri (41). Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/11) malam.
BACA JUGA: Instruksi Prabowo Sudah Jelas, Jenderal Listyo Harus Berantas Judi Online Sampai ke Akar
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian.
Seusai mendapatkan informasi tersebut, Bagus memerintahkan Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah bersama Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo dan Tim Rimau menuju ke lokasi.
BACA JUGA: Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati tersangka bernama John Heri, seorang buruh harian, sedang melakukan transaksi togel online melalui ponsel miliknya," kata Bagus, Rabu (13/11).
Tim juga menemukan barang bukti berupa sebuah handphone merk Oppo A92 yang digunakan untuk transaksi judi togel online, buku catatan rekapan, sejumlah uang tunai senilai Rp 75.000, serta kartu ATM BRI yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.
BACA JUGA: Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Bagus.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi," katanya. (mcr35/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati