jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Lebak bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap RG salah satu pelajar STM hingga tewas di Rangkasbitung pada Rabu (24/11).
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan pihaknya bisa mengungkap pelaku dengan cepat. Penangkapan kepada pelaku tak sampai 1x24 jam setelah kejadian.
BACA JUGA: Bang Edi Kecam Penganiayaan Terhadap Pamen Polri di Depan Gedung DPR
“Para tersangka berinisial RH (21), AW (20), dan SG (18). Semuanya ditangkap di kediaman masing-masing," kata Teddy dalam siaran persnya, Jumat (26/11).
Menurut Teddy, dalam mengungkap kasus itu pihaknya membentuk Tim Serigala yang berisikan anggota Satreskrim Polres Lebak.
BACA JUGA: Ada 2 Kelompok Hasut Pelajar STM Mau Berdemo dan Merusuh
"Kasus ini terungkap setelah kami lakukan investigasi di lapangan. Dari keterangan saksi yang melihat pelat nomor pelaku, penyidik pun melacak kendaraan di wilayah Malingping," beber Teddy.
Pelacakan ini dilakukan dengan mengamati hasil rekaman CCTV di sekitar kejadian. Polisi juga memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran.
BACA JUGA: Polisi Masih Kejar Satu Admin Akun STM Sejabodetabek, Siap-Siap Terancam Penjara 10 Tahun
“Dari situ kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti kejahatan,” tegas Teddy.
Adapun insiden ini bermula ketika para pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang. Namun tawuran batal dilakukan.
“Lalu pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana,” beber Teddy.
Selanjutnya, ketiga pelaku melakukan pencarian tehadap RG dengan membawa sebilah celurit. Kemudian saat di alun-alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat itu pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan menyuruh korban berhenti. Namun korban tidak mau berhenti.
“Pelaku terus mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung,” kata Teddy.
Atas insiden itu RG langsung terjatuh dari motor. Oleh warga sekitar, dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Dari hasil penangkapan itu turut disita barang bukti dua bilah celurit, dua jaket, dan satu kaus warna putih yang berlumuran darah.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama 15 tahun," pungkas Teddy.(cuy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan