Tim Siber Polri Bergerak Usut Kaisar Sambo & Konsorsium 303, Siap-siap Saja

Senin, 22 Agustus 2022 – 14:58 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Tim Siber Polri mengusut jejaring Kaisar Sambo dan Konsorsium 303. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya bakal mengusut dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri lainnya dalam perjudian dan bisnis gelap lainnya.

Kabar mengenai dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polisi dalam bisnis gelap mencuat setelah viral di media sosial sebuah grafis berjudul Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.

BACA JUGA: Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini dugaan bisnis gelap melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Masih didalami siber," kata Irjen Dedi lewat pesan singkat, Senin (22/8).

BACA JUGA: Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob

Isu bisnis gelap dalam jejaring Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 itu juga menyeret nama-nama sejumlah petinggi kepolisian.

Isu judi online yang dikendalikan Ferdy Sambo itu mencuat di tengah penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Jenderal yang Namanya Masuk Skema Konsorsium 303 Kaisar Sambo Jangan Diam, Penting

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakannya ke dinding agar meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr3/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler