Tim Tabur Kejagung Datang, Ayong Tak Bisa Berkutik Lagi

Jumat, 20 November 2020 – 23:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) membekuk Direktur PT Ardywira Primakarsa bernama Oenardi alias Ayong.

Dia adalah terpidana perkara korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Habib yang Melaknat Bu Mega, Ada Gubernur Bakal Dipanggil Polisi?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan, penangkapan dilakukan tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru dibantu Kejagung di kediaman Ayong.

"Tim menangkap terpidana Oenardi alias Ayong hari Kamis (19/11) pada pukul 23.15 di rumah yang baru ditempati di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (20/11).

BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-hati Temannya jadi Buronan Polisi

Hari menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan Oenardi alias Ayong, negara mengalami kerugian hingga sejumlah Rp300 juta.

Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Proyek Water Front City, Buronan ke-109 Tahun Ini

"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011," beber Hari.

Menurut Hari, eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung diterima Kejaksaan Negeri Barru atau sudah ada kekuatan hukum tetap.

"Terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," katanya.

Kejari Barru pun melakukan pencarian. Pada saat program Tabur 3.11 diaktifkan, pada 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang.

"Kemudian pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staf bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru,” beber Hari.

Setelah bisa dipastikan titik keberadaan yang bersangkutan,Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan terpidana Oenardi alias Ayong.

Tim Tabur kemudian membawa Oenardi alias Ayong ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.

Oenardi alias Ayong adalah buronan ke-113 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Adapun para buronan tersebut ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler