Tim Terpadu Buru Empat Kada di Sultra

Senin, 01 Agustus 2011 – 01:21 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori  mengatakan bahwa empat kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 41 Pasal 50 tentang kawasan kehutananPara kepala daerah (Kada) ini disinyalir mengeluarkan izin usaha pertambangan pada kawasan yang masuk dalam taman nasional

BACA JUGA: Awal Ramadhan Honor Imam Rp 1 M Disalurkan



"Setelah dilakukan identifikasi disertai dengan penyidikan dan penyelidikan tentang kawasan hutan, untuk Sultra ada empat bupati (kabupaten) yang terindikasi melakukan pelanggaran UU No 41 pasal 50 pidananya akan dikenakan pasal 78 dan tidak menutup kemungkinan akan terkena pasal berlapis lainnya," terang Darori saat ditemui di salah satu hotel di Kendari tanpa menyebut nama-nama kabupaten yang dimaksud


Darori beralasan, nama-nama kabupaten belum saatnya disebut sekarang karena saat ini penyelidikan, pelanggaran yang dilakukan Kada di Sultra

BACA JUGA: Tarakan Kekurangan Personel Satpol PP

Pelanggaran yang dimaksud adalah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan tanpa prosedur, seperti kebun dan tambang
Hukumannya kata dia, Kada bisa dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun, bisa juga kena pasal berlapis lainnya seperti lingkungan dan KUHP.

Guna mengidentifikasi permasalahan tersebut, Tim terpadu penegakan hukum yang terdiri dari Kementrian Kehutanan, Direktorat Jenderal PHKA, Bareskrim, Kementrian Lingkungan Hidup, KPK serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan melakukan inventarisasi terhadap sejumlah permasalahan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedur.

"Tim  baru saja diturunkan, mungkin hasilnya akan dilihat setelah tiga bulan atau beberapa bulan kedepan, yang jelas kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, jadi tidak mau terburu-buru menyebut daerahnya," ujarnya

BACA JUGA: Waspadai Daging Ayam Tiren

(lut/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alat Belum Tiba, e-KTP Terancam Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler