JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori mengatakan bahwa empat kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 41 Pasal 50 tentang kawasan kehutananPara kepala daerah (Kada) ini disinyalir mengeluarkan izin usaha pertambangan pada kawasan yang masuk dalam taman nasional
BACA JUGA: Awal Ramadhan Honor Imam Rp 1 M Disalurkan
"Setelah dilakukan identifikasi disertai dengan penyidikan dan penyelidikan tentang kawasan hutan, untuk Sultra ada empat bupati (kabupaten) yang terindikasi melakukan pelanggaran UU No 41 pasal 50 pidananya akan dikenakan pasal 78 dan tidak menutup kemungkinan akan terkena pasal berlapis lainnya," terang Darori saat ditemui di salah satu hotel di Kendari tanpa menyebut nama-nama kabupaten yang dimaksud
Darori beralasan, nama-nama kabupaten belum saatnya disebut sekarang karena saat ini penyelidikan, pelanggaran yang dilakukan Kada di Sultra
BACA JUGA: Tarakan Kekurangan Personel Satpol PP
Pelanggaran yang dimaksud adalah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan tanpa prosedur, seperti kebun dan tambangGuna mengidentifikasi permasalahan tersebut, Tim terpadu penegakan hukum yang terdiri dari Kementrian Kehutanan, Direktorat Jenderal PHKA, Bareskrim, Kementrian Lingkungan Hidup, KPK serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan melakukan inventarisasi terhadap sejumlah permasalahan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedur.
"Tim baru saja diturunkan, mungkin hasilnya akan dilihat setelah tiga bulan atau beberapa bulan kedepan, yang jelas kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, jadi tidak mau terburu-buru menyebut daerahnya," ujarnya
BACA JUGA: Waspadai Daging Ayam Tiren
(lut/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Alat Belum Tiba, e-KTP Terancam Mundur
Redaktur : Tim Redaksi