Tim yang Dipimpin AKP Asti Bergerak, 8 Pelaku Pungli Terhadap Wisatawan Diciduk

Jumat, 06 Mei 2022 – 23:50 WIB
Pelaku pungli dengan modus menarik retribusi parkir terhadap wisatawan di Pantai Karanhawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar ditangkap Satgas Gakum Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi. ANTARA

jpnn.com, SUKABUMI - Sebanyak delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di beberapa objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi. 

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasatgas Gakkum Operasi Ketupat Lodaya 2022 yang juga Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.

BACA JUGA: Soal Pungli di Lokasi Wisata Bengkulu, Kombes Sudarno Beri Pernyataan Tegas, Simak!

Di kawasan Pantai Karanghawu, tim menangkap lima pelaku dugaan pungli dengan inisial DM (42), RY (40), K (52), H (30), dan DA (42) yang berperan sebagai koordinator.

Kelimanya merupakan warga Desa Cisolok. 

BACA JUGA: Ada yang Pernah Terkena Pungli? Tuh Pelakunya

Kemudian di objek wisata Cipunagaloji, polisi menangkap HB (34) yang merupakan seorang ketua Karang Taruna, SB (23) dan C (22). 

Ketiganya merupakan warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.

BACA JUGA: Pedagang Mengadu kepada Jokowi karena Banyak Pungli, Irjen Suntana Kerahkan Perwira

Modus yang dilakukan pelaku di kawasan Cipunagaloji dengan cara memungut uang parkir terhadap wisatawan di lahan Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang.

Adapun modus pelaku lainnya yang beroperasi di Pantai Karanghawu, melakukan pungli menggunakan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok dengan sistem bagi hasil. 

Adapun tarif parkir untuk roda dua Rp 2 ribu dan penitipan sepeda motor Rp 5 ribu.

"Dari delapan pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan ketua Karang Taruna. Mereka ditangkap di dua lokasi wisata berbeda, yakni Pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok, dan Objek WIsata Cipunagaloji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (6/5). 

Dari hasil pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut, polisi menyita uang Rp 671 ribu dari para pelaku di lokasi wisata Cipunagaloji. 

Dari pelaku yang beroperasi di Pantai Karanghawu, disita uang Rp 89 ribu, lima kartu identitas petugas parkir, dua peluit dan satu rompi parkir.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 2.180.000, dua rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya dari koordinator parkir Pantai Karanghawu.

"Pada kasus ini kami hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku pungli untuk tidak melakukan hal yang serupa. Jika kedapatan kembali berulah, maka kami tidak segan melakukan tindakan lebih tegas seperti memidanakannya," kata Asti.

Para pelaku pungli ini pun kerap membuat resah para wisatawan yang sedang menikmati libur dan cuti bersama Lebaran 1443 H. Keberadaan mereka pun mencoreng nama objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Sukabumi, yang masuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler