Timah Sederhana

Oleh: Dahlan Iskan

Sabtu, 30 Maret 2024 – 07:07 WIB
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - INDONESIA hebat: pernah ingin berdaulat di bidang timah. Tahun 2013.

Sebelum itu, yang menguasai perdagangan timah di Asia Tenggara adalah –duille– Singapura.

BACA JUGA: Lumpur Timah

Sejak tahun 2013 itu penjualan timah harus melalui Bursa Timah Indonesia. Peran Singapura pun merosot drastis. Tinggal sekitar 20 persennya.

Kita memang eksporter timah terbesar di dunia. Tetapi saat itu tidak bisa ikut membentuk harga.

BACA JUGA: Jembatan Lagu

Penghasil timah terbesar dunia Anda sudah tahu: Tiongkok. Tetapi Tiongkok tidak ekspor. Sepenuhnya dipakai sendiri. Bahkan masih impor dari Indonesia –ekspor terbesar timah kita memang ke Tiongkok.

Sejak ada bursa timah Indonesia, itu sebenarnya perdagangan timah Indonesia lebih terkontrol. Tanpa lewat bursa, Bank Indonesia tidak akan mengeluarkan dokumen apa pun.

BACA JUGA: Gambar Komeng

Tanpa dokumen itu bea cukai tidak bisa memprosesnya. Eksporter tidak akan bisa mendapat pembayaran.

Akan Tetapi pemegang konsesi terbesar tambang timah kita –BUMN PT Timah– ibarat kuda yang kian tua: tidak mampu lari. Pun hanya untuk mengitari luasnya konsesi di daratan dan laut antara Bangka dan Belitung.

Sang kuda juga tidak bisa berubah jadi anjing galak: menggonggong di saat lahannya dijarah terang-terangan oleh penambang ilegal. Padahal mereka menjarah tidak dengan sembunyi-sembunyi: pakai traktor, pakai kapal-kapal pengisap, dan pakai armada truk-truk besar.

Semuanya aman. Sang kuda hanya berkedip-kedip dari jauh. Betapa kuat backing yang berada di balik semua itu.

Saya kasihan kepada teman saya yang intelektual murni: Dr Fachry Ali. Alumnus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pemikir. Lulusan Australia.

Seumur hidupnya jadi pemikir Islam yang hebatnya luar biasa. Lalu entah bagaimana Fachry bisa menjabat komisaris utama PT Timah. Tepat di saat kerja sama antara swasta dan PT Timah itu ditandatangani
.
Saya membayangkan bagaimana Fachry harus mengkaji dokumen kerja sama itu. Yang kalau sangkaan Kejaksaan Agung benar, begitu penuh trik dan rekayasa.

Padahal, komut harus memberikan persetujuan sebelum dirut menandatangani perjanjian bisnis sebesar itu.

Tentu Fachry punya kecerdasan yang tinggi. Juga punya logika yang kuat. Dibantu pula tim komite audit dewan komisaris.

Namun, Fachry terlalu polos untuk mendalami segala jenis udang di balik peyek. Apalagi di antara udang itu ada pula kepitingnya.

Sejak tulisan saya terbit di Disway kemarin, begitu banyak telepon dan kiriman dokumen ke HP saya.

Banyak juga yang menyebut RBT. Saya kita itu ring back tone. Ternyata nama orang: mengapa dia belum ditangkap.

Tentu saya tidak bisa menjawab. Saya lagi ke lokasi 100 kilometer dari kota Meizhou.

Inti banyak kiriman itu: seluruh penambang ilegal di konsesi PT Timah dipersilakan terus menambang. Bahkan bisa meningkatkan hasilnya. Harus dikirim ke smelter "PT Timah".

Hasil timahnya pun menjadi seperti bayi yang baru lahir: sudah bersih dari dosa ilegal. Sudah bisa disebut timah produksi resmi PT Timah.

Penambang ilegal itu harus dibayar. Swasta itu yang membayar. Angkutannya harus dibayar. Swasta pula yang membayar.

Untuk memproses di smelter, PT Timah yang membayar: ke swasta sebagai pemilik mesin smelter.

Ongkos memproses timah inilah yang jadi persoalan: mahal sekali. Angka-angkanya belum keluar di media. Pokoknya: sangat mahal. Tidak wajar. Begitu berita yang tersiar.

Tentu direksi akan menjawab: harga itu wajar. Pun ketika direksi mengajukan permohonan persetujuan ke dewan komisaris.

Permohonan itu pasti sudah dilengkapi berbagai macam dokumen pembenar. Juga dilengkapi hasil kajian. Yang semuanya menyebutkan harga itu wajar. Juga menguntungkan PT Timah.

Mungkin juga akan dipersoalkan: mengapa tidak ditenderkan. Atau jangan-jangan sudah ada tender –apa pun bentuk tendernya.

Atau sudah lewat pemilihan langsung –yang juga diakui sebagai salah satu bentuk tender.

Maka intinya adalah: berapa harga yang harus dibayar PT Antam untuk memproses timah ilegal tersebut. Lalu siapa yang harus menilai harga itu wajar atau tidak. Juga soal tender tadi.

Saya pikir soal korupsi Rp 270 triliun ini rumit sekali. Ternyata sesederhana itu. Sederhana tetapi Rp 270 triliun.(*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayam Hainan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler