Timbulkan Masalah Baru

Kamis, 21 Februari 2013 – 06:45 WIB
JAKARTA - Keputusan PDI Perjuangan untuk memilih Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye pasangan Rieke-Teten di pilgub Jabar dan pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi di pilgub Sumut, dinilai dapat menimbulkan masalah besar.

’’Hal itu justru menimbulkan masalah. Sebab, akan terjadi sebuah konflik kepentingan ketika pasangan calon yang diusung Jokowi nyatanya tidak menang dalam pilkada. Akibatnya nanti, yang dirugikan masyarakat,’’ ucap Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin usai diskusi bertajuk ‘Menakar peran DPD di tahun politik’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (20/2).

Namun, Irman tidak serta merta menyalahkan Jokowi yang turun gunung demi memenangkan Rieke-Teten di Pilgub Jabar. Menurutnya, kesalahan ada pada aturan perundangan yang tidak melarang pejabat negara melakukan aktivitas di luar kedinasan.

’’Untuk kondisi sekarang apa yang dilakukan Jokowi itu yang terjadi di seluruh pejabat, karena memang sistem kita yang memberikan ruang. Yang salah mungkin karena tidak ada izin dari atasannya Mendagri,’’ lontar Irman.

Irman menyarankan, ke depan DPR agar membuat aturan penegasan terkait fungsi pejabat negara yang dilarang melakukan aktivitas di luar kedinasan. Atau paling tidak, para pejabat negara yang hendak melakukan aktivitas di luar kedinasan meminta izin kepada atasannya. “Kalau presiden ya kirim surat ke DPR,” ulas dia

Untuk itu, DPR harus segera membuat Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Kekuasaan Pemerintahan. UU itu nantinya akan mengatur Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengatur kekuasaan Negara termasuk melepaskan keanggotaan Partai.

’’UU tentang Kekuasaan Pemerintahan, bikin baru, jadi khusus mengatur semuanya, untuk mengatur Gubernur, Bupati, Walikota. Ketika dia mengajukan sumpah kepada MPR hari itu pula tidak perlu mengajukan diri lagi ke partai, oleh UU sudah memutus hubunganya,” ucap pakar hukum tata negara itu.

Apabila, sambungnya, jika pejabat itu tetap berhubungan dengan partai politiknya, artinya telah terjadi perselingkuhan dan bisa di impeachment. “Kalau dia bekerja selama menjadi presiden dia sudah lepas dari partai politik dan ternyata dia mememikirkan partai politiknnya, nah itu selingkuh namanya, meskipun Sabtu-Minggu,” jelas Irman.

Sebagai pejabat publik, apalagi sebagai seorang Presiden tidak akan pernah mengenal hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu.

“Tidak ada itu libur presiden, kalaupun dia mau cuti dia haru buat surat dahulu ke DPR. Kalau mau diusulkan di UU yang lain UU lembaga kekuasaan pemerintahan juga mengatur Gubernur, Bupati, Walikota, termasuk kasus Jokowi tadi,” cetus Irman. (tro/fdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Sulit Cari Caleg Terbaik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler