jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Perdagangan yang baru disahkan dalam Paripurna DPR, Selasa (11/2) tidak hanya mengatur secara menyeluruh kegiatan perdagangan di dalam dan luar negeri. Namun juga memuat sanksi pidana dan denda yang tak sedikit.
Dalam Draft UU Perdagangan yang diperoleh JPNN, pengaturan sanksi denda maupun pidana juga diatur dalam Bab XVIII. Nah, denda terberat akan diberikan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok sebagaimana termaktub dalam pasal 107 UU Perdagangan.
BACA JUGA: Sebut UU Perdagangan Bakal Untungkan Daerah Perbatasan
Dalam Pasal itu dikatakan Pelaku Usaha yang menyimpang barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Dalam UU Perdagangan, terdapat 13 pasal yang menyebut soal sanksi pidana maupun denda bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan UU tersebut. Seperti dalam pasal 104, dikatakan pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagagkan di dalam negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Merpati Kalah Bersaing Karena Gunakan Pesawat MA60
Adapun Pasal 106 menyatakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ancaman pidana dan denda juga diberikan kepada pelaku usaha yang memanipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dalam Pasal 108, ancaman pidananya 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
BACA JUGA: 2,5 Juta Penduduk Kuasai 70 Persen Aset Nasional
Begitu juga sanksi pidana dan denda bagi pelaku usaha dalam pasal 113 tentang perdagangan barang dan pasal 114 tentang perdagangan jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), masing-masing diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Bangun Tol Pantura
Redaktur : Tim Redaksi