jpnn.com - SAROLANGUN - Sulen dan Rosihan, keduanya berusia 33 tahun ditangkap jajaran Polres Sarolangun, Minggu (6/9). Keduanya disinyalir kuat menimbun BBM berjenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan Sarolangun. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 32 galon berisikan solar.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang menyebutkan bahwa dua orang pelaku tersebut, melakukan lansir minyak dari SPBU yang berada di Sarolangun menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Panik Lihat Gumpalan Asap, Pendaki Tewas Terpeleset di Lereng Bukit
"Saat kita melakukan pengerebekan, di dalam gudang juga didapatkan barang bukti dua alat ambung motor, atau jinjing yang terbuat dari rotan untuk melakukan lansir minyak dari SPBU," terang Budiman, kemarin.
Terungkapnya bisnis Sulen dan Rosihan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pelanggaran UU Migas. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar.
BACA JUGA: Kejam! Istri Durhaka Ini Suruh Selingkuhan Bunuh Sang Suami
Jambi Independent (Grup JPNN.com) di lapangan, bahwa kedua pelaku penimbunan minyak tersebut, melakukan penjualan solar bersubsidi ini kepada para pengusaha penambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Sarolangun.(muz/jpnn)
BACA JUGA: Sudah Artis, Model, kok Layani Hidung Belang? Ini Jawaban Anggita Sari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Fakta Terbaru Hasil Pemeriksaan terhadap Anggita Sari
Redaktur : Tim Redaksi