Timbun Solar Subsidi, 2 Guru Ditangkap

Rabu, 26 Desember 2012 – 03:31 WIB
BAUBAU - Dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau dan Polsek Wolio, Senin (24/12) usai melakukan pengisian di SPBU dengan menggunakan jerigen ukuran 20 liter.
   
Kedua tersangka yang diamankan polisi itu inisial HA dan RH, keduanya oknum guru di SMPN 11 Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 1, 25 ton BBM jenis solar.
   
Kapolres Baubau, AKBP Sunarto, melalui Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Lerry Ronald Tutu menjelaskan,  operasi BBM dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Sultra dan Kapolres Baubau yang turun di jajaran Polsek untuk melakukan kegiatan penertiban BBM terutama jenis solar.
   
"Hasilnya pada  Minggu sekitar jam 11.00 Wita anggota berhasil mengamankan satu tersangka HA (inisial) yang diduga melakukan penyalagunaan BBM jenis solar bertempat di Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupuaro," katanya seperti dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Rabu (26/12).
   
Penangkapan tersangka HA oleh Polsek Wolio ini, berawal saat kecurigaan anggota terhadap sebuah mobil dengan bak terbuka jenis  L300 warna coklat ditutupi tenda. Selanjutnya anggota melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, saat dibuka mobil tersebut ternyata mengangkut sedikitnya 58 jerigen ukuran 20 liter berisi solar.Rencananya solar tersebut akan dibawa ke pelabuhan Jembatan Batu,  untuk selanjutnya dijual dengan harga diatas harga bersubsidi.
   
Sementara tersangka, RH (40) dibekuk saat mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen yang disembunyikannya di dalam mobil jenis kuda Nopol DD 1468 QZ.
   
Melihat hal tersebut, selanjutnya anggota yang berada dilokasi membuntuti tersangka hingga sampai dikediamannya yang terletak di Palatiga Kelurahan Bukit Wolio Indah Kota Baubau. Di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan 4 jerigen solar isi 20 liter, yang baru dibelinya.
    
Dia mengaku,  solar yang dibelinya kemudian dijual di kampung halamannya di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton. Bisnis itu digelutinya untuk mencari penghasilan tambahan dan mengisi kekosongan waktu.
 
"Kitakan cari-cari pendapatan tambahan, minyak ini kami jual di kampung karena disana lokasi SPBU jauh dari perkampungan," ujarnya.
   
Kapolsek Wolio AKP Anwar SH menjelaskan, aksi tersangka RH telah masuk kategori penimbun BBM, karena tidak memiliki izin penjualan resmi dari pihak berwenang. Bahkan, BBM yang dibelinya di SPBU kemudian ditampung didrum, lalu dijualnya dengan harga yang lebih tinggi.
   
"Jadi kalkulasi yang kami temukan sekitar 60 liter lebih sedangkan untuk jerigen kosongnya itu sekitar 15 sampai 20 buah ditambah satu drum kosong sebagai tempat penampung yang kapasitasnya sampai 200 liter," ujar Kapolsek.
   
Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana antara empat hingga enam tahun penjara. (M4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Backhoe PTPN I Dipreteli Rampok Bersenpi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler