jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar atau AMIN, Hesti Armiwulan mengkritik pasal yang mengatur gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden dalam RUU DKJ.
Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan UUD 1945.
BACA JUGA: Tim AMIN Sebut Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lebih Buruk dari Kebijakan Kolonial
“Kehendak pembentuk UU yang menyebut bahwa gubernur Jakarta ditunjuk presiden jelas melanggar UUD negara RI tahun 1945 yang menentukan bahwa gubernur, bupati/wali kota dipilih secara demokratis. Selain itu, kehendak tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat (3) yang menentukan bahwa warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” terang Hesti, Jumat (8/12).
Selain itu, terang dia, kehendak tersebut mencederai semangat reformasi 1998 yang menghendaki penguatan azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Timnas AMIN: Kemunduran Besar Demokrasi Indonesia
“Jadi gagasan penunjukan gubernur Jakarta adalah suatu kemunduran dan justru menunjukkan hasrat penguatan sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Hesti.
Menurut dia, pemilihan gubernur, bupati/wali kota secara demokratis dimaknai dalam UU Pilkada dilakukan melalui pemilihan langsung.
BACA JUGA: Timnas AMIN: Hak 6 Juta Warga Jakarta Terancam Dikebiri
"Jadi pemilu termasuk pemilihan Gubernur adalah sarana rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk menentukan orang-orang yang dapat dipercaya memimpin negara dan mampu mewujudkan harapan negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur," pungkasnya. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : JPNN.com