Timnas AMIN Tuding TKN Prabowo-Gibran Menyalahgunakan Kekuasaan, Ini Buktinya

Rabu, 17 Januari 2024 – 15:26 WIB
Konferensi pers Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menduga Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyalahgunakan kekuasaan saat berkampanye.

Menurut dia, penyalahgunaan kekuasaan itu mencakup dugaan penggunaan anggaran, pelibatan birokrasi, serta menggunakan sarana dan prasarana yang menguntungkan calon presiden tertentu.

BACA JUGA: Bantah Isu Ganjar-Mahfud akan Setop PKH dan Bansos, Atikoh Berbicara Soal KTP Sakti

“Dugaan itu semakin dipertontonkan secara vulgar tanpa malu-malu kepada publik. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi dan diduga merupakan pelanggaran hukum,” ucap Ari, di Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Dia menyontohkan, terkait pembagian bansos yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dipolitisasi untuk pasangan nomor urut 02.

BACA JUGA: Diantar JK Kampanye di Bone, Anies Merasakan Gaung Perubahan Kian Besar

Hal ini lantaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Golkar (tergabung dalam TKN) membagikan dan mengatakan bansos tersebut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, Jokowi juga membagikan bansos di area yang dikelilingi poster paslon nomor urut 2 itu.

BACA JUGA: Jika Pilpres 2 Putaran, Kolaborasi Anies dan Ganjar Bisa Menjadi Kekuatan Besar

“Seharusnya bansos diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menrrima tanpa perlu seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik,” kata dia.

Ari menuturkan bahwa pembagian bansos untuk kepentingan politik jelas melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etika berat.

Lalu, pada Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat.

“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” tuturnya.

“Jila praktik demikian terus dilakukan, maka dugaan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tambah Ari. (mcr4/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler