Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN

Selasa, 24 Januari 2012 – 07:59 WIB

JAKARTA - Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum nampaknya bakal terganggu. Dua pendaftar seleksi calon anggota KPU/Bawaslu mengajukan gugatan kepada tim seleksi (timsel) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Timsel dinilai telah menggugurkan berkas pendaftaran administrasi tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang beralamat www.ptun-jakarta.go.id, telah terdaftar dua perkara gugatan. Sebagai pihak tergugat adalah ketua timse calon anggota KPU/Bawaslu. Sementara penggugatnya adalah berdasarkan informasi di situs, terdaftar atas nama Syamsul Bayan, No.perkara 11/G/2012/PTUN-JKT, dan penggugat lainnya atas nama Laurel Heydir, No.perkara 16/G/2012/PTUN-JKT. Keduanya adalah pendaftar sebagai calon anggota KPU.

Munculnya gugatan hukum PTUN ini, menambah deretan dugaan kebobrokan proses seleksi. Pendaftar calon anggota Bawaslu Said Salahudin menyatakan, setidaknya saat ini para calon yang digagalkan di seleksi administrasi telah menempuh dua cara. "Ada yang menggugat, sementara ada yang ingin meminta penjelasan timsel melalui fasilitasi Komisi II DPR," ujar Said, kemarin (23/1).

Proses di PTUN, ujar Said, mau tidak mau harus dijalani oleh timsel calon anggota KPU/Bawaslu. Namun, dirinya berharap bahwa timsel lebih dulu bisa memberikan klarifikasi terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran terhadap UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. "Timsel harus menjelaskan alasan-alasan dan motif atas sikap tertutup selama tahapan seleksi administrasi," ujar Said. Rencananya, Komisi II akan memanggil timsel KPU/Bawaslu pada rapat kerja Rabu 25 Januari mendatang.

Menanggapi gugatan di PTUN, anggota timsel KPU/Bawaslu Siti Zuhro menyatakan, pihaknya baru akan membahas gugatan tersebut pada rapat timsel pada hari ini. Gugatan tersebut mau tidak mau harus dibahas, meski agenda utama rapat hari ini adalah membahas hasil tes tulis dan psikologi dari para calon yang lolos. "Apakah itu nanti akan menginterupsi tahapan yang dibuat timsel, harus dibahas dulu," ujar Siti saat dihubungi, kemarin.

Menurut Siti, timsel sejatinya sudah menjelaskan kepada sejumlah pendaftar yang gagal dalam seleksi administrasi calon anggota KPU/Bawaslu. Dijelaskan, bahwa proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh timsel murni berdasarkan berkas pendaftaran yang diajukan para pendaftar. "Ada yang tidak lolos karena faktor usia, ada yang berkasnya hanya tiga per empat dari persyaratan," kata Zuhro.

Terkait tidak lolosnya sejumlah pihak meski sudah berpengalaman, kata Zuhro, timsel KPU/Bawaslu dalam hal ini melihat dari berbagai sisi. Menurut dia, sejumlah calon yang tidak lolos bukan berarti gagal. Timsel dalam hal ini tidak melihat berkas administrasi berdasarkan nama calon. "Kalau ada subyektivitas itu tidak bisa dilepaskan. Namun kami tidak memandang nama atau jabatan para pendaftar, semua berkas kami lihat," ujarnya memberi jaminan.

Siti memberi contoh adanya calon anggota KPU tidak lolos yang dulunya mantan pejabat publik. Mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kemendagri Abdul Rasyid Saleh juga gagal dalam seleksi administrasi. "Apa yang kurang dari Pak Rasyid, pengalamannya ada. namun tetap saja tidak lolos," ujarnya memberi contoh. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Siap Ikut Konvensi Capres Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler