Timses Pastikan Tidak Ada Celah untuk Gugat Rusli-Idris

Selasa, 10 Januari 2017 – 12:16 WIB
Ilustrasi: Pojoksatu

jpnn.com - jpnn.com - Tim Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) menegaskan, semua dokumen persyaratan calon kepala daerah sudah diserahkan. Serta mengikuti semua tahapan dan berpedoman pada dasar hukum yang sudah ditetapkan.

Koordinator Tim Advokasi Meyke Camaru mengatakan, mereka telah memasukkan semua persyaratan bakal calon dalam waktu tahapan 19 -25 September 2016.

BACA JUGA: Survei: Rusli-Idris Berpeluang Besar Terpilih Lagi

Semua dokumen persyaratan calon kepala daerah termasuk syarat yang ditentukan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 4 ayat (1) huruf (f) dan pasal 42 ayat (1) huruf (i) angka (3).

“Atas semua dokumen syarat calon yang disampaikan oleh Rusli Habibie, KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan verifikasi dan menyatakan Rusli Habibie memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah Gorontalo untuk Pilkada 2017 melalui Keputusan KPU Nomor: 14/ Kpts/ KPU-Prop.027/ 2016 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo 2017 tanggal 24 Oktober 2016. Jadi sudah selesai semua,” kata Meyke Camaru, kepada wartawan di Gorontalo.

BACA JUGA: Jadi Terpidana, Gubernur Gorontalo Bisa Maju dalam Pilgub 2017?

Terkait dengan syarat calon sebagaimana ketentuan dalam PKPU No. 9 Tahun 2016 pasal 4 (1) huruf (f), tim advokasi dikatakan Meyke, pasangan Rusli-Idris, telah memasukkan ketiga persyaratan yang dimaksud.

Terkait perbedaan penyertaan petikan dan salinan, Meyke mengatakan, sampai saat ini, salinan putusan yang dimaksud masih berada di Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah menyurat kepada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada 19 September 2016 lalu. Kemudian mendapat jawaban dari PN Gorontalo yang menyatakan belum menerima salinan putusan, dan memberikan kepada kami petikan putusan atas nama Rusli Habibie, yang kemudian kami masukkan sebagai persyaratan kepada KPU. Jadi kami sudah menempuh prosedur yang tepat, kalau sampai saat ini belum keluar, maka KPU dan Bawaslu yang berhak untuk verifikasi salinan itu ke MA,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aksi yang mendesak pencopotan Rusli Habibie karena belum memasukkan salinan putusan kepada KPU. Meyke mengatakan, ini adalah tindakan tekanan kepada KPU dan Bawaslu diluar prosedur. Sebab, tahapan gugatan atau sanggahan terhadap pasangan calon sudah lewat.

“Ini namanya mereka telat mikir, tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena semua tahapan sudah terlewati. Tidak ada juga namanya instrument somasi, yang ada hanyalah penyelesaian sengketa terhadap keberatan penetapan Keputusan KPU melalui Bawaslu atau Panwaslu, kemudian upaya hukumnya ke PTTUN dan MA, dan semua tahapan itu sudah dilewati,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler