Timsus Polri akan Periksa Putri Candrawathi, Kapan? Irjen Dedi Beri Penjelasan Begini

Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soa kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Tim Khusus (Timsus) Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Menurut Dedi, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.  Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan itu masih menunggu informasi dari Timsus Polri. 

BACA JUGA: Warga Sambi Boyolali Gempar

Dedi mengatakan jadwal pemeriksaan Putri akan disampaikan oleh Timsus Polri pada Jumat (19/8). “(Jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi) sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat update-nya," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/8). 

Sementara itu, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J, Dedi mengaku  Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut. "Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," ungkap Irjen Dedi Prasetyo

BACA JUGA: Terima Kasih, Farel, Penampilanmu Melupakan Sejenak Ferdy Sambo

Timsus Polri telah menepatkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. 

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konon Nikita Dekat dengan Ferdy Sambo, Anak Hotman jadi Saksi

Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 63 personel Polri yang diperiksa, 35 di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dari 35 polisi yang diperiksa tersebut, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri.

Timsus Polri juga sudah bergerak ke Magelang, Jawa Tengah, guna menelusuri konstruksi kejadian awal kasus tersebut. Menurut pengakuan Ferdy Sambo, dia marah setelah menerima laporan dari Putri Candrawathi soal Brigadir J di Magelang. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Edi Minta Polri Hati-Hati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler