jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Tim Khusus Polri adil, transparan, akuntabel dan terbuka dalam memberikan putusan atas pemeriksaan puluhan anggota Polri yang diduga tidak bekerja profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan puluhan anggota Polri itu harus dipastikan perannya, apakah terkait langsung dengan peristiwa pidana atau menjadi korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J, Komisi III Panggil Polri, LPSK dan Komnas HAM
“Jangan karena tekanan publik, anggota Polri yang seharusnya cukup dijerat pelanggaran etik tetapi harus dikorbankan menjadi tersangka hanya untuk memenuhi harapan publik," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/8).
Oleh karena itu, Edi meminta Timsus Polri bersikap hati-hati menetapkan tersangka baru kasus Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Kamaruddin Dukung Bharada E jadi JC: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku tetapi Disuruh
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyatakan bahwa sikap ini diperlukan untuk menjaga demoralisasi puluhan anggota Polri yang saat ini menghadapi pemeriksaan. Dia menyatakan hal itu sangat penting karena banyak di antara mereka semata-mata lebih kepada korban skenario Ferdy Sambo.
"Menurut kami, ini sangat penting diperhatikan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi Polri saat ini. Tidak ada salahnya Tim Khusus Polri perlu mendapatkan masukan dari pengawas eksternal Polri," kata Bang Edi.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Awalnya, Fredy Sambo menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun, ternyata tidak ada tembak menembak.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan KW.
Sebanyak 56 polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini.
Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam Polri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi