Timsus Polri Sita Pakaian dan Sepatu Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 18 Agustus 2022 – 19:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Timsus Polri menyita pakaian dan sepatu Ferdy Sambo emosi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyita pakaian dan sepatu milik Irjen Fery Sambo. 

Penyitaan itu dilakukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah mertua Ferdy Sambo, Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). 

BACA JUGA: Profil Brigjen Alberd Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994, Teman Seangkatan Ferdy Sambo

“Disita (dari rumah mertua FS) pakaian dan sepatu milik FS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8). 

Timsus Polri pada Selasa (9/8) melakukan penggeledahan tiga lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Respons Irjen Dedi soal Isu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Simak

Pertama, lokasi kejadian insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel. 

Kedua, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Bangka, Kemang, Jaksel. 

BACA JUGA: Timsus Bakal Umumkan Status Istri Ferdy Sambo Besok, Jadi Tersangka?

Ketiga, rumah mertua Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Kemang, Jaksel.

Penggeledahan itu juga telah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler