Timsus Bakal Umumkan Status Istri Ferdy Sambo Besok, Jadi Tersangka?

Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:47 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat (19/8) besok.

Putri sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Kompolnas Desak Timsus Dalami Bisnis Gelap Ferdy Sambo

Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu pada pekan ini.

"Besok, setelah salat jumat, insyaallah timsus akan menyampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja

Di sisi lain, timsus juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.

"Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung," kata Dedi.

BACA JUGA: Dugaan Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Tak Salah Ada Desakan Bentuk Tim Independen

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga mengumumkan perkembangan anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Itsus demikian juga besok akan disampaikan juga," tutur Dedi.

Diketahui, Bharada E disebut menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Kasih, Farel, Penampilanmu Melupakan Sejenak Ferdy Sambo


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler