Timsus Polri Temukan Seluruh CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:10 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus (Polri) menyatakan telah menemukan rekaman CCTV sebelum, saat, dan sesudah peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Alat bukti itu sangat vital dalam upaya pengungkapan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. 

"Alhamdulillah rekaman CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga kami temukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Jakarta, Jumat (19/8). 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J Beredar, Sebuah Fakta Terungkap, Sensitif

Selain mengumpulkan bukti, penyidik juga telah memeriksa 52 saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau yang bernama lengkap Nofryansah Yosua Hutabarat itu.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya ahli terkait DNA, metalurgi balistik, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis," ungkap jenderal bintang satu ini. 

BACA JUGA: Tok, Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan bahwa penyidik juga sudah memeriksa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan penyidik sebanyak tiga kali. 

"Seyogianya kemarin yang bersangkutan (Putri) juga kami periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," kata Andi.

BACA JUGA: Purnawirawan TNI Ditikam hingga Tewas, Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kendati demikian, penyidik tetap melakukam gelara perkar penetapan tanda kehadiran Putri Candrawathi

Penyidik pun akhirnya memutuskan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus ini. 

“Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasar dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa rekaman CCTV, baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi Rian.

Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka RR, KM, serta yang terbaru Putri Candrawathi. 

Para tersanga itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler