POSO - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mempersilakan masyarakat memproses hukuma anggotanya yang melakukan salah tangkap atas insiden penembakan di Kabupetan Poso, Sulawesi Tengah. Menurutnya, banyak jalan yang bisa ditempuh warga yang merasa menjadi korban salah tangkap polisi.
Timur mengatakan warga bisa melaporkannya ke Polres, Polda, atau ke Kompolnas. Bahkan, kata Kapolri, korban salah tangkap bisa membawanya ke Komnas HAM RI di Jakarta.
"Tidak ada polisi yang kebal hukum. Jika ada yang melanggar hukum akan diproses dan tindak. Itu jaminan saya," jelas jenderal bintang empat ini saat acara tatap muka bersama Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kepala BIN Letjend Marciano Norman dengan pemda, tokoh agama,tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda/wanita Poso di Banua Pogombo rumah jabatan Bupati Poso, Rabu (2/1).
Namun demikian, Timur juga mengingatkan agar para masyarakat yang menguggat ini tetap menjunjung asas hukum. Iaberharap masyarakat Poso dalam mencari keadilan tidak melanggar hukum. (bud/awa/jpnn)
Timur mengatakan warga bisa melaporkannya ke Polres, Polda, atau ke Kompolnas. Bahkan, kata Kapolri, korban salah tangkap bisa membawanya ke Komnas HAM RI di Jakarta.
"Tidak ada polisi yang kebal hukum. Jika ada yang melanggar hukum akan diproses dan tindak. Itu jaminan saya," jelas jenderal bintang empat ini saat acara tatap muka bersama Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kepala BIN Letjend Marciano Norman dengan pemda, tokoh agama,tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda/wanita Poso di Banua Pogombo rumah jabatan Bupati Poso, Rabu (2/1).
Namun demikian, Timur juga mengingatkan agar para masyarakat yang menguggat ini tetap menjunjung asas hukum. Iaberharap masyarakat Poso dalam mencari keadilan tidak melanggar hukum. (bud/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Anggota Brimob Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi