Timwas Century Tagih Janji KPK

Mestinya Sudah ke Tingkat Penyidikan

Sabtu, 17 November 2012 – 10:57 WIB
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk penanganan kasus bailout Bank Century bakal menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaparkan kemajuan penyelidikan atas perkara tersebut. Sebab, keterangan yang sudah diberikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Chalimah Fadjrijah seharusnya bisa makin membuat terang kasus tersebut.

Anggota Timwas Hendrawan Supratikno mengatakan status penyelidikan Bank Century seharusnya sudah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Sesungguhnya tanpa kesaksian Siti Fadjrijah pun sudah memenuhi syarat statusnya naik ke penyidikan," kata Hendrawan.

Dia menambahkan, sejumlah pejabat BI sudah saatnya dimintai pertanggungjawaban atas bailout Bank Century. Ia mengatakan, sejumlah pejabat BI harus dijadikan tersangka karena melakukan pembiaran, kelalaian, dan penyimpangan berlanjut. "KPK harus segera bertindak lugas, tegas, dan trengginas," ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selasa pekan depan, Timwas akan memanggil KPK untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan. "Dalam masa sidang yang amat pendek, hanya 19 hari kerja, Timwas akan mengadakan rapat-rapat intensif, marathon, agar laporan akhir tahunnya lengkap," kata Guru Besar Ekonomi Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P membantah penyelidikan yang dilakukan sepanjang dua tahun ini masih jalan di tempat. "KPK tidak mendiamkan," kata Johan.
Sepanjang dua tahun penyelidikan, KPK telah meminta keterangan kepada 31 orang pejabat dan pegawai dari BI, 39 orang dari Bank Century, dan 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KPK juga telah memeriksa dua orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, serta 12 pihak lain.

Senin depan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan. Gelar perkara itu dilakukan setelah KPK mendapatkan kesaksian yang lebih lengkap, termasuk dari Siti Fadjrijah yang sebelumnya sulit dimintai keterangan karena menderita stroke.

Bailout Bank Century dilakukan setelah KSSK melakukan rapat pada 20 November 2008 hingga keesokan dini hari. Pada rapat evaluasi 24 November 2008, Ketua KSSK yang juga Menkeu kala itu, Sri Mulyani Indrawari, kaget ketika menerima laporan dari Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah mengenai kondisi CAR Bank Century yang mencapai minus 132,5 persen. Ini artinya, dana yang dibutuhkan LPS untuk bailout akan membengkak dari perhitungan tiga hari sebelumnya. KPK sudah berhasil mendapatkan keterangan dari Fadjrijah yang dalam dua tahun terakhir menderita stroke.

Terkait dengan bailout Bank Century, ada satu deputi gubernur yang telah mendapatkan sanksi etik dari BI berupa pemangkasan kewenangan strategis. Ia adalah Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Budi diduga menerima transfer Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century kala itu, Robert Tantular. Budi yang telah diperiksa di internal BI menyebut uang tersebut adalah pinjaman terkait bisnis. (sof/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Belum Pegang Laporan Dipo Alam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler