JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR mengapresiasi penjelasan tim penyidik Mabes Polri dan tim Kejaksaan dalam rapat Timwas Century hari ini. Namun demikian Timwas Century DPR mendorong kedua institusi penegak hukum itu melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif PT Ancora Land mengakuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU).
"Mengingat dari hasil penyidikan diketahui PT GNU adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang properti namun tidak memiliki karyawan dan tidak memiliki aset usaha serta tidak ada kegiatan operasional perusahaan," ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di DPR, Jakarta, Rabu (3/4).
Karenanya, Timwas Century akan kembali memanggil CEO PT Ancora Land, Veronica Lukito terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengakuisisi PT GNU. "Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka Timwas akan memanggil secara paksa sesuai mekanisme dalam UU MD3 Nomor 27 tahun 2009," tandasnya.
Selain itu, kata Taufik, pihaknya juga mendorong penyidik melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset-aset yang berhubungan dengan kasus Bank Century. Menurutnya, hasil penyitaan aset eks Century dapat digunakan untuk mengganti dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo mengaku heran dengan Polri yang tak kunjung menyelidiki PT Ancora Land. Bambang menyebut perusahaan milik Rianto Ahmadi yang juga kakak kandung Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan itu bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Bambang, keterkaitan PT Ancora Land dalam kasus Century itu bisa diungkap dari motif pengambilan aset 22 hektar milik PT GNU.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPI Fokus Garap Suara di Jawa
Redaktur : Tim Redaksi