jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tegas dan tak pandang bulu terhadap tindakan penyimpangan anak buah.
Hal itu terlihat dari langkah cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencopot oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika.
BACA JUGA: Jaksa dan AG Kompak Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Kasus Mario Dandy
Kepala Kejati Sumut Idianto mengungkapkan bahwa oknum jaksa berinisial EKT itu dimutasi ke Kejati Sumut untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh Pengawasan," katanya dalam keterangannya, Minggu (14/5).
BACA JUGA: Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Jaksa EKT, pelapor, dan pihak-pihak terkait akan diperiksa pada Senin (15/5).
BACA JUGA: Kompak Minta Uang ke Terdakwa Narkoba, Bripka B & Bu Jaksa Ternyata Punya Hubungan Spesial
"Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Idianto menambahkan, Kejati Sumut dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi.
"Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," janjinya.
Dia menerangkan, langkah tersebut sesuai instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Idianto memastikan takkan ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan dan menyalahgunakan jabatannya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif