jpnn.com, JAKARTA - Kepala BP2MI Benny Rhamdani menindaklanjuti aduan dugaan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia penempatan Hongkong dengan menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Command Center BP2MI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
“Saat ini terjadi dugaan pembebanan overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia berdasarkan pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari KJRI Hongkong sebanyak 5 aduan dan Union of United Domestic Workers (UUDW) sebanyak 1 aduan. Total pengaduan yaitu 68 orang Pekerja Migran Indonesia dari 24 P3MI,” ujar Benny.
BACA JUGA: BP2MI dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ungkap Kasus TPPO, Rinardi: Bukti Kerja Kolaboratif
Benny Rhamdani menjelaskan yang dimaksud overcharging dalam kasus ini adalah para Pekerja Migran Indonesia ini dibebankan biaya penempatan untuk bekerja ke luar negeri.
Padahal seharusnya mereka dibebaskan dari biaya tersebut sesuai Peraturan BP2MI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA: DPR RI Setuju Penambahan Pagu Anggaran BP2MI 2024, Kemenkeu Bilang Begini
Para Pekerja Migran Indonesia ini dibebankan biaya penempatan variatif antara 28 juta hingga tertinggi 48 juta.
“Di tahun 2020, BP2MI menerbitkan aturan pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia pada 10 jenis jabatan, yang dikategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan. Aturan ini sesuai amanat UU Nomor 18/2017 Pasal 30 bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Menurut saya, ini merupakan aturan yang progresif dan revolusioner,” tegas Benny.
Menurut Benny, BP2MI telah mengambil langkah dengan melakukan mediasi dan klarifikasi, yaitu dari 15 P3MI ada 17 orang Pekerja Migran Indonesia sudah selesai proses mediasi.
Dari 10 P3MI ada 34 orang Pekerja Migran Indonesia sedang dalam proses mediasi dan klarifikasi; serta dari 4 P3MI ada 17 orang Pekerja Migran Indonesia masih belum ditangani.
Lebih lanjut, BP2MI memberikan waktu dua minggu setelah digelarnya Konferensi Pers ini, yaitu maksimal tanggal 2 Juli 2023, bagi P3MI yang sudah selesai untuk segera menindaklanjuti hasil mediasinya sesuai dengan Berita Acara yang sudah disepakati oleh para pihak.
“Apabila setelah dua minggu ini tidak selesai dalam menindaklanjuti, maka BP2MI akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dicabut SIP3MI-nya, serta akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak Kepolisian RI,” tegas Benny.
Benny mengatakan BP2MI telah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi Krerdit Tanpa Agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharging) selama masih dalam proses penyelesaian kasus.
Adapun ketiga P3MI dimaksud adalah PT. Dwi Tunggal Jaya Abadi, PT. Sukma Karya Sejati, dan PT. Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi.
Saat ini, BP2MI juga sedang menyusun mekanisme dan SOP pencabutan SIP2MI, sesuai dengan kewenangan BP2MI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 47 huruf a poin 2, yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI.
“Kewenangan untuk mencabut izin perusahaan atau SIP3MI ada di Kemenaker dan terkadang butuh waktu yang cukup lama, maka BP2MI akan menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin perekrutan atau SIP2MI,” terang Benny.
Lebih lanjut, Benny meyebutkan nama-nama dari 24 P3MI yang diduga melakukan overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia.
Adapun 24 P3MI adalah sebagai berikut:
1. PT Sukma Karya Sejati
2. PT Citra Catur Utama Karya
3. PT Sriti Rukma Lestari
4. PT Vita Melati Indonesia
5. PT Amal Ichwan Arindo
6. PT Sentosa Karya Aditama
7. PT Sampeang Alifid Mandiri
8. PT Bukit Mayak Asri
9. PT lin Era Sejahtera
10. PT Bella Sukses Mandiri
11. PT Megah Utama Kriya Nugraha
12. PT Maharani Tri Utama Mandiri
13. PT Bumenjaya Eka Putra
14. PT Nahelindo Pratama
15. PT Mafan Samudra Jaya
16. PT Adhi Makmur Oenggoel Insani
17. PT Okdo Harapan Mulia
18. PT Azka Duta Semesta
19. PT Sumber Tenaga Kerja
20. PT Bhakti Persada Jaya
21. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi
22. PT Sukses Mandiri
23. PT Bakti Persada Jaya
24. PT Putri Samawa Mandiri.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari