Lalu bagaimana dengan kebijakan internal Polri mengenai sejumlah penyidiknya yang telah melanggar aturan internal Polri? Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat ini berkoordinasi kembali dengan KPK mengenai hal tersebut.
Menurtunya, sejauh ini memang ada lima penyidik yang belum melaporkan diri secara resmi ke Mabes Polri, karena telah usai masa tugasnya. Mereka menolak dirotasi dan kembali ke institusi asalnya. Padahal Polri telah memberikan tenggat waktu pada 10 Oktober 2012 agar mereka dapat melaporkan diri secara resmi, sebelum memutuskan mundur.
"Dari arahan Presiden aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu. Jadi ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik. Mungkin pihak SDM KPK dan Polri akan bisa koordinasi lagi, dan bisa kembali bersinergi," ujar Suhardi di Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Lima penyidik itu juga bergabung bersama 23 rekannya sesama penyidik Polri melakukan alih status dari penyidik polisi menjadi penyidik tetap KPK. Ini mereka lakukan tanpa diketahui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. KPK sudah menetapkan surat pengangkatan pada 28 penyidik tersebut tanpa berkoordinasi lebih dulu dengan Polri.
Meski demikian, Polri berharap para penyidik tersebut dapat menghormati aturan internal di kepolisian dan tetap mengajukan pengunduran diri secara resmi pada Kapolri.
"Itu kan harus menggundurkan diri, baru ikuti mekanisme jadi pegawai KPK. Nanti kita lihat lagi langkah selanjutnya. Yang penting kita ikuti arahan Presiden, jangan sampai menghambat proses penyelidikan di KPK," jelas Suhardi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Daerah Indonesia Timur Gagal Capai Target e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi