Tindakan Ombudsman Jangan Sampai Ganggu Pemberantasan Korupsi

Selasa, 10 Agustus 2021 – 21:25 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menolak laporan dan rekomendasi dari Ombudsman terkait penerimaan pegawai KPK melalui seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Salah satunya dari Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi. Dia menilai rekomendasi dari Ombudsman cacat hukum dan bisa menjadi blunder.

BACA JUGA: Soal Temuan Ombudsman, KPK: Kami tidak Akan Tunduk dengan Kekuatan Apa Pun

Azmi mengatakan bahwa hasil rekomendasi Ombudsman dapat dikategorikan merupakan pengiringan opini yang bisa menyesatkan publik.

"Kondisi ini sudah sangat membahayakan bagi Indonesia, karena lembaga pengawas sebesar Ombudsman ternyata bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak lolos seleksi TWK KPK,” ujar Azmi dalam siaran persnya, Selasa (10/8).

BACA JUGA: KPK Klaim Biaya Perjalanan Pimpinan Tak Langgar Aturan

Azmi menambahkan, Ombudsman secara tidak sadar hanya ditunggangi untuk menyerang dan melemahkan kepemimpinan KPK. Padahal prestasi KPK dalam menyelamatkan uang negara dan menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sangat signifikan.

“Saya mengingatkan bahwa apa yang dilakukan Ombudsman ini bisa membahayakan dan mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini di lakukan oleh KPK,” kata dia.

BACA JUGA: KPK Ogah Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Novel Baswedan Cs Tetap Dipecat

LAKSI pun mengungkap bahwa selama ini ada sebuah rekayasa yang dilakukan di balik serangan kepada komisioner KPK. Pihak yang menyerang itu sengaja mencari-cari kesalahan dari anggota komisioner KPK hanya untuk menggiring opini negatif.

“Pegawai eks KPK yang tidak lolos TWK ini berharap akan adanya simpati publik, dengan adanya penggiringan opini di media sosial serta terciptanya gerakan untuk menjatuhkan komisioner KPK,” ujar Azmi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler