Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Berau Kembali Sikat Penambang Ilegal

Kamis, 16 Februari 2023 – 23:37 WIB
Polisi menutup lokasi tambang ilegal di Berau, Kaltim. lustrasi Foto: Dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Polres Berau terus melakukan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Terbaru, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat melakukan penggalian batu bara tanpa izin di lahan masyarakat. Satu unit alat berat pun disita menjadi barang bukti

BACA JUGA: Polres Berau Bongkar Korupsi Kepala Kampung dengan Kerugian Negara Hampir Rp 1 M

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui Whatsapps.

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di dekat Bandara Kalimarau kawasan Sei Bedungun Tanjung Redeb

BACA JUGA: Speedboat Tenggelam di Berau, Semua Penumpangnya Wisatawan, Bagaimana Kondisi Mereka?

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas penambangan ilegal alias koridor di dekat Bandara melalui WA Polres dan ditindaklanjuti anggota ke Lapangan. Di lokasi didapatkan aktifitas ilegal tersebut dan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin, Rabu (15/2).

Dikatakannya, dua orang tersangka merupakan pengelola dan operator alat berat. Yang masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32).

BACA JUGA: Quick Win Presisi, Polres Berau Bongkar Operasi Tambang Ilegal Keenam di 2022

“UB itu pengelola tambang ilegal, dan FR adalah operator alat beratnya,” katanya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal Pasal 158 UU Minerba.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kasus ini masih dalam pengembangan Penyidik, berdasarkan keterangan awal tersangka baru melakukan test pit atau pengambilan sample batu bara dan belum sempat menjual," ungkap Kapolres Berau yang pernah mendapatkan penghargaan nominasi 10 Polres Terbaik se-Indonesia dari Kompolnas pada akhir tahun 2022 lalu.

Kapolres juga menegaskan akan terus melaksanakan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum di Kab Berau.

"Polres Berau akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan menganggu stabilitas Kamtibmas sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya

Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler