Polres Berau Bongkar Korupsi Kepala Kampung dengan Kerugian Negara Hampir Rp 1 M

Selasa, 27 Desember 2022 – 23:45 WIB
Konferensi pers Polres Berau soal pengungkapan kasus korupsi aset Kampung Pilanjau dengan tersangka mantan kepala kampung berinisial BM. Foto: Polres Berau

jpnn.com, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur, melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Kampung Pilanjau, Senin (26/12).

Pelaku terbukti menyalahgunakan aset kampung yang menyebabkan kerugian hingga Rp 776.860.000.

BACA JUGA: Quick Win Presisi, Polres Berau Bongkar Operasi Tambang Ilegal Keenam di 2022

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap pengelolaan aset milik kampung berupa mata air yang terdaftar sebagai inventaris kampung sehingga seharusnya keuntungannya masuk dalam kas kampung.

Namun oleh BM disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA: Bea Cukai Beraudiensi dengan Berbagai Pihak di Beberapa Daerah, Ini Tujuannya

"Seharusnya keuntungan dari pemanfaatan mata air tersebut masuk dalam kas kampung, tetapi dialihkan oleh pelaku ke rekening pribadi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sindhu

Tersangka melakukan aksinya selama menjabat sebagai Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung pada periode tahun 2017-2021.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Bidik Calon Tersangka di Kasus Penyelewengan Pajak Kendaraan di Berau, Siap-siap ya

Tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun hingga dua tahun dan ancaman denda senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ucapnya.

Pada 2017, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 60.510.000, untuk tahun 2018 tersangka mendapatkan Rp 100.150.000, sementara pada 2019 tersangka menerima Rp 171.825.000, untuk 2020 tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 191.750.000, dan pada tahun 2021 Burhanuddin mendapatkan Rp 245.625.000.

"Tersangka mendapatkan keuntungan terbesar pada tahun 2021," tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres Berau menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dan 5 orang saksi ahli seperti ahli hukum pidana, korupsi, BKPB, Kemendea dan Bumdes serta memerika tersangka sebanyak 6 kali.

Selain itu, sebanyak 38 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Salah satu barang bukti yang ada adalah rekening koran bank milik tersangka dan sejumlah invoice," paparnya.

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi lainnya di Wilayah Hukum Polres Berau. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif untuk memberikan informasi melalui Hotline Kapolres jika mengetahui adanya tindak pidana Korupsi di Kab Berau.

"Sesuai komitmen dan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Kaltim, kami akan menindaklanjuti semua laporan dan informasi yamg masuk termasuk dugaan adanya tindak pidana Korupsi," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler