jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014.
Keputusan membentuk panja merupakan hasil dari rapat pimpinan yang dilakukan di lantai 10 Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/7). "Sepakat dibentuk panja," kata anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman kepada wartawan, Senin (13/7).
BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi PNS DKI yang Bolos Usai Libur Lebaran
Prabowo menjelaskan, panja akan mulai bekerja setelah lebaran. Adapun alasan pembentukan panja karena DPRD DKI memiliki fungsi melakukan pengawasan terkait temuan-temuan BPK.
"Kami mengikuti aturan karena fungsi pengawasan kami harus berjalan dengan adanya temuan-temuan BPK," ucap Prabowo. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010.
BACA JUGA: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Operasi Tangkap Tangan Kian Gencar
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, salah satu temuan BPK yang harus ditindaklanjuti adalah mengenai aset. "Soal aset yang tidak rapi pencatatannya," tandas Prabowo.
Untuk diketahui, dalam Pasal 6 huruf a Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, panja paling lama dibentuk dua pekan setelah menerima LHP BPK. Adapun masa tugas panja ini sebagaimana diatur Pasal 6 huruf b Permendagri yang ditandatangani pada 27 Januari 2010 itu adalah satu minggu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: 6,5 Juta Warga Tinggalkan Jakarta Selama Lebaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Rampingkan UPT Usai Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi