Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD DKI Bentuk Panja

Senin, 13 Juli 2015 – 16:55 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014.

Keputusan‎ membentuk panja merupakan hasil dari rapat pimpinan yang dilakukan di lantai 10 Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/7). "Sepakat dibentuk panja," kata anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman kepada wartawan, Senin (13/7).

BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi PNS DKI yang Bolos Usai Libur Lebaran

Prabowo menjelaskan, panja akan mulai bekerja setelah lebaran. Adapun alasa‎n pembentukan panja karena DPRD DKI memiliki fungsi melakukan pengawasan terkait temuan-temuan BPK.

"Kami mengikuti aturan karena fungsi pengawasan kami harus berjalan dengan adanya temuan-temuan BPK," ucap Prabowo. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010.

BACA JUGA: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Operasi Tangkap Tangan Kian Gencar

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, salah satu temuan BPK yang harus ditindaklanjuti adalah mengenai aset. ‎"Soal aset yang tidak rapi pencatatannya," tandas Prabowo.

Untuk diketahui, dalam Pasal 6 huruf a Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, panja paling lama dibentuk dua pekan setelah menerima LHP BPK. Adapun masa tugas panja ini sebagaimana diatur Pasal 6 huruf b Permendagri yang ditandatangani pada 27 Januari 2010 itu adalah satu minggu. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: 6,5 Juta Warga Tinggalkan Jakarta Selama Lebaran

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Rampingkan UPT Usai Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler