jpnn.com - WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah sejak Selasa lalu (16/2) menggelar razia terhadap warga negara asing (WNA). Dari kegiatan itu, imigrasi menangkap seorang WN India berinisial SV.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo Suparman mengatakan, SV ditangkap pada Rabu (17/2). WN India yang sudah sejak akhir 2014 masuk Indonesia itu diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
BACA JUGA: Nasihat Istri Walikota untuk Antisipasi LGBT
“Dari barang bukti paspor milik WNA tersebut diketahui bahwa SV masuk ke Indonesia pada tanggal 8 Desember 2014 dengan menggunakan visa wisata,” katanya seperti dikutip Radar Kedu (JPNN Group).
Suparman menegaskan, SV tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal. Karenanya, imigrasi pun langsung menahan SV.
BACA JUGA: Cerita Gubernur Bertemu Pria Kemayu
Suparman juga mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi ke imigrasi tentang WNA yang diduga melanggar izin tinggal. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tuturnya.(put/ton/JPG)
BACA JUGA: Kapal Asing Spesialis Penangkap Ikan Tuna Diamankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt... Ada Jenderal Kuasai Lahan di Batam sampai Investor Kesulitan?
Redaktur : Tim Redaksi