jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menahan komedian Mandra Naih yang menjadi tersangka kasus suap program siap siar TVRI tahun 2012. Selain Mandra, dua tersangka lainnya juga dijebloskan ke tahanan, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
Penahanan itu seiring pelimpahan berkas perkara Mandra Cs dari penyidik di Kejaksaan Agung ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Sekarang mereka bertiga menjadi tahanan JPU," Tony spontana selaku juru bicara Kejagung, Senin (29/6).
BACA JUGA: Apakah Pilkada Serentak Lebih Murah, Efektif, Efisien?
Mandra dengan perusahaannya, PT Viandra Production, merupakan rekanan TVRI dalam proyek program siap siar. Sedangkan Iwan Chermawan merupakan direktur utama PT Art Image. Ada pun Yulkasmir menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek di lembaga penyiaran publik itu.
Berkas ketiga tersangka bersama barang buktinya telah dilimpahkan pagi tadi dari Kejagung ke Kejari Jakpus. "Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini," tandas Tony.
BACA JUGA: Ramai Isu Reshuffle, Jokowi Bahas Nama Sri Mulyani
Menurutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, ketiganya akan segera dibawa ke pengadilan untuk disidang.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Wah, Ternyata PNS Peringkat Tiga Pelanggar HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Wibawa Presiden Semakin Habis...
Redaktur : Tim Redaksi