jpnn.com - PANGKALAN BUN – Hingga Rabu (8/7) hampir semua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, sudah menerima gaji ke-13.
Hanya Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar yang belum mencarikan dana tersebut. Anggaran yang terserap untuk pembayaran gaji ke-13 ini sebanyak Rp 19,3 miliar untuk 4.854 pegawai.
BACA JUGA: Kuota Haji Kabupaten Magelang tak Terpenuhi
”Semua sudah mencairkan kecuali disnakertrans. Sebenarnya sudah mengajukan juga tetapi karena masih ada revisi sehingga sedikit terlambat,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Belanja Pegawai, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Karjinto kemarin (8/7).
Seperti diketahui prosedur pencairan sendiri masing-masing SKPD harus mengajukan surat permintaan pembayaran (SPM) kepada DPKD, kemudian DPKD menerbitkan SP2D ke Bank Kalteng. Untuk besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji yang diterima pegawai.
BACA JUGA: Mandi di Sungai, Dua Pelajar Tewas Tenggelam
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Tengku Alisyahbana menegaskan, gaji ke-13 yang dicairkan bertepatan dengan Ramadan atau menjelang Idul Fitri bukanlah tunjangan hari raya (THR). Pemerintah mengucurkan gaji ke-13 untuk membantu biaya pendidikan anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Menurut Alisyahbana, gaji ke-13 kali ini bertepatan dengan menjelang Lebaran sehingga ada yang menganggap THR bagi PNS. Padahal, gaji ke-13 setiap tahunnya dikeluarkan pada bulan Juli. (sam/yit)
BACA JUGA: Pembangunan Bandara Lebak Terkendala Izin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit ke Toilet, Pasien Kabur dari Rumah Sakit
Redaktur : Tim Redaksi